Revitalisasi Pasar Besar Malang Mandek, Pemkot Cari Dana ke Pusat di Tengah Tekanan Fiskal
TIMES Malang/Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat bertolak ke Jakarta meminta bantuan keuangan untuk PBM. (Foto: Pemkot Malang/TIMES Indonesia)

Revitalisasi Pasar Besar Malang Mandek, Pemkot Cari Dana ke Pusat di Tengah Tekanan Fiskal

Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang hingga kini belum juga menemukan kepastian. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkot Malang akhirnya mencari jalan keluar dengan menjajaki dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

TIMES Malang,Jumat 6 Maret 2026, 18:25 WIB
119
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGRencana revitalisasi Pasar Besar Malang hingga kini belum juga menemukan kepastian. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkot Malang akhirnya mencari jalan keluar dengan menjajaki dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendatangi langsung Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi upaya Pemkot Malang untuk memaparkan sekaligus mencari skema pendanaan revitalisasi Pasar Besar Malang yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Wahyu mengakui, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam merealisasikan proyek revitalisasi pasar terbesar di Kota Malang itu.

“Di tengah keterbatasan anggaran daerah, kami bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD melakukan audiensi sekaligus konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana penanganan Pasar Besar Malang,” ujar Wahyu, Jumat (6/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Malang mendapat sejumlah masukan dari pemerintah pusat, salah satunya terkait kemungkinan penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mendukung pembiayaan proyek.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Kementerian Keuangan, Heri Setiawan meberikan skema KPBU dapat menjadi opsi yang relevan. Melalui mekanisme ini, proyek akan melewati sejumlah tahapan hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Namun demikian, Pemkot Malang diminta segera mengajukan usulan resmi kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan kesiapan proyek sekaligus kemampuan fiskal daerah.

Peluang pembiayaan ini terbuka melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 yang memungkinkan kombinasi sumber pendanaan, mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga investasi pihak swasta.

Meski demikian, penerapan skema KPBU tidak sederhana. Sejumlah syarat harus dipenuhi, seperti kejelasan aliran pendapatan proyek (revenue stream), kesiapan lahan, spesifikasi layanan, hingga kemudahan perizinan.

Pemerintah pusat juga membuka peluang dukungan melalui skema Viability Gap Fund (VGF) untuk membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Dalam konteks pembangunan pasar, dukungan ini dinilai penting agar keberlanjutan usaha pedagang tetap terjaga.

Sebagai tahap awal, Pemkot Malang juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). 

“Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait akan memberikan pendampingan awal dalam penyusunan dokumen dasar hingga studi kelayakan proyek,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang berada dalam tekanan, sehingga sulit mengakomodasi proyek besar seperti revitalisasi Pasar Besar Malang.

“Posisi keuangan daerah saat ini memang tidak baik-baik saja untuk bisa mengakomodir semua program dan kebijakan, apalagi yang membutuhkan anggaran besar seperti renovasi bangunan,” kata Amithya.

Ia menyebut penjajakan dengan kementerian menjadi salah satu langkah mencari jalan keluar di tengah keterbatasan tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa berlangsung cepat karena pemerintah pusat harus melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, kementerian akan melakukan penjajakan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil sebelum mengambil keputusan.

“Tidak mungkin langsung diterima. Kementerian tentu akan melihat langsung kondisi di lapangan terlebih dahulu,” tuturnya.

Di sisi lain, Amithya juga mengakui bahwa rencana revitalisasi Pasar Besar Malang masih memunculkan penolakan dari sebagian pihak. Namun ia menegaskan bahwa berbagai pandangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan.

“Penolakan juga kami bahas. Tidak ada yang kami tutupi. Itu menjadi bagian dari persoalan yang harus dicarikan solusi bersama,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Pemerintah daerah diminta memastikan agar rencana revitalisasi tidak mengorbankan pedagang maupun masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di Pasar Besar Malang.

“Pasar Besar ini milik masyarakat Kota Malang. Yang kita bicarakan adalah kepentingan seluruh warga,” tandasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad