Bangunan di Atas Irigasi dan Jalan ke Sawah di Sumberpucung Malang Disoal Petani
Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga Desa Sumbepucung, kembali mendapatkan panggilan ke DPRD Kabupaten Malang terkait bangunan di atas irigasi.
MALANG – Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga Desa Sumbepucung, kembali mendapatkan panggilan ke DPRD Kabupaten Malang, Selasa (14/7/2026). Kali ini, Pak Dur menjadi pihak yang diadukan, menyusul bangunan di atas saluran pengairan irigasi yang dimilikinya.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang lintas Komisi itu, terungkap adanya bangunan semi permanen yang diakui milik Pak Dur. Lokasinya berada di wilayah Dusun Suko Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung.
Dalam RDPU ini, dipimpin anggota Komisi IV DPRD Dofic Soroanggomo, juga tampak diikuti anggota Komisi I dan III DPRD. Selain pihak Pak Dur, juga dihadiri kelompok tani setempat, pemerintah Desa Sumberpucung, Camat, Kapolsek, juga dari Dinas PU SDA Kabupaten Malang.
Dalam rapat tersebut, ditunjukkan gambar foto posisi bangunan yang diakui milik Hadi Wiyono. Bangunan tersebut berada di atas saluran irigasi yang disebutkan untuk kandang anjing. Bangunan lainnya, sambungan atap yang terhubung dua bangunan, posisinya persis berada di atas jalan usaha tani menuju area persawahan.
"Itu bangunan semi permanen. Saya membersihkan aliran irigasi di bawahnya sebulan bisa empat kali. Yang atas bagian atapnya, silahkan bagi petani yang mau berteduh. Saya siapkan kompor dan kopi juga," jelas Pak Dur saat RDPU.
Pihak Dinas PU SDA Kabupaten Malang menyampaikan, saluran irigasi yang di atasnya terdapat bangunan semi permanen yang dipermasalahkan merupakan irigasi tersier dari Irigasi IS Molek, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kabid PPSDA Dinas PUSDA, M. Fauzi menjelaskan, secara aturan dilarang didiringan bangunan di atas saluran irigasi, karena itu merupakan fasilitas umum.
Dofic Soroanggomo menyampaikan, digelaenya RDPU bangunan yang jadi obyek permasalah karenan memang ada pengaduan mengatasnamakan petani. Yakni, diwakili atas nama Mukarom, petani yang kebetulan lahannya juga berdempetan dengan obyek permasalahan.
Dikatakan, sebelum masuk di RDPU DPRD, masalah tersebut sudah pernah dilakukan mediasi di desa setempat. Namun, saat itu tidak ada solusi atau hasil yang konkret untuk penyelesaiannya.
"Karena tidak ada solusi, dari situ ada surat atau ada pengaduan berkaitan dengan permasalahan tersebut agar mendapatkan penyelesaian yang diharapkan," kata Dofic, usai audiensi.
Ia menyebut, pihak yang merasa keberatan ini masih satu wilayah, dengan jumlah kelompok taninya banyak.
"Banyak, petaninya juga banyak. Kebetulan petani yang mengadu itu memang juga lahan sawahnya juga banyak di situ, luas," terangnya.
Dofic menambahkan, akses jalan ke lahan pertanian juga terganggu kotoran anjing. Begitu juga jalan usaha tani yang yang tertutup atap bangunan, juga bangunan yang di atas irigasi bisa mengganggu aliran air ke lahan persawahan.
Terkait permasalahan ini, lanjutnya, anggota DPRD Kabupaten Malang akan melakukan sidak, untuk memastikan kondisi sebenarnya.
"Ya, kita akan sidak, memastikan fungsi irigasi dan jalan usaha tani bisa dipergunakan, dan bisa diakses sebagaimana fungsi dan semestinya," tandas anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menyatakan, pihaknya juga tidak tutup mata atas kondisi sebelumnya, atau setelah pemanfaatan oleh satu pihak. Namun demikian, dari sisi yang lain, semua tetap harus dikembalikan ke fungsi aslinya.
"Irigasi itu fungsinya seperti apa? Terus jalan usaha tani fungsinya bagaimana? Dan bagaimana seandainya ada bangunan yang menurut ketentuan atau norma hukum itu dilarang," demikian Dofic.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

