Akademisi Nilai UU Polri yang Baru Mengancam Demokrasi
Malang – Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., menyatakan penolakannya dan menilai bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI semakin memberikan legitimasi dan privilege akan kekuasaan aparat kepolisian. Menurutnya, beberapa pasal yang dinilai kontroversial justru memberikan spesialisasi wewenang.
“Saya jelas menolak dengan tegas disahkannya RUU Polri ini, termasuk juga UU TNI, karena keduanya memberikan privilege terhadap posisi Polri dan TNI,” jelasnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (12/5/2026) lalu.
Menurutnya, Polri dan TNI memiliki imunitas yang tinggi sehingga dapat masuk ke seluruh lini. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa Polri memiliki peran lain di lembaga-lembaga lain yang berada di luar tupoksi atau fungsi yang berkaitan dengan tugas penjagaan ketertiban dan keamanan (overlapping). Dalam artian, Dhia maksud overlapping adalah Polri mengurusi hal-hal tertentu yang bukan menjadi keahliannya.
Dhia menambahkan bahwa langkah ini adalah wujud nyata pengrusakan demokratisasi secara terstruktur di Indonesia.
“Ini jelas pengrusakan demokratisasi secara terstruktur di Indonesia, banyak fungsi-fungsi yang semestinya dilakukan masyarakat sipil malah digantikan oleh Polri,” tambahnya.
Karena memiliki privilege tersebut, lanjut Dhia, Polri dapat berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terjadinya dominasi Polri tersebut dinilai dapat menghilangkan demokratisasi.
Selain itu, terkait fungsi pengawasan dan penyeimbangan (check and balance), apabila terjadi dominasi salah satu pihak, maka pihak lainnya tidak akan berani mengecek dan mengawasi sehingga tata kelola pemerintahan tidak akan seimbang.
“Kalau salah satu pihak mendominasi, dalam hal ini dalam Polri, maka pihak lain tidak akan mengecek dan mengawasi, dan ini yang saya katakan positif merusak negara demokrasi,” tegasnya.
Selain menyoroti perluasan kewenangan, ia juga mempertanyakan aspek akuntabilitas dalam regulasi tersebut. Menurutnya, rancangan aturan itu belum memberikan jaminan yang memadai terhadap mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja aparat kepolisian.
Ia menilai substansi yang diatur justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan internal institusi, termasuk terkait perpanjangan masa dinas personel kepolisian, dibandingkan memperkuat sistem kontrol terhadap penggunaan kewenangan.
“Boro-boro evaluasi, saya pikir UU ini masuk angin ya, karena justru memperpanjang pensiun orang-orang di kepolisian,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

