Akademisi Sebut Kasus Andrie Yunus sebagai Intimidasi Pembela HAM
Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus dianggap sebagai wujud intimidasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia.
MALANG – Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dianggap sebagai wujud intimidasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Dhia Al Uyun,S.H., M.H menyampaikan bahwa kasus ini jelas masuk ranah pidana.
“Berdasarkan kronologis yang ada ini adalah intimidasi terhadap pembela HAM,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (16/3/2026).
Dr. Dhia menjelaskan, apabila dalam hal ini negara tidak memperhatikan atau justru membiarkannya, maka negara akan menjadi aktor yang turut terlibat dalam membenarkan intimidasi ini.
Padahal, negara memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengakui, memenuhi, menghormati, dan memfasilitasi hak semua warga negara, termasuk pekerja pembela HAM.
“Negara harus respect, protect, and fulfill dalam membela hak warga negara,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang memberikan pengamanan terhadap para pekerja pembela HAM.
“Sebagai contoh kasus Munir, sampai saat ini pun negara belum menetapkan bahwa ini kasus pelanggaran HAM berat yang bisa diproses melalui pengadilan ad hoc HAM,” jelasnya.
Lanjut Dr. Dhia, jaminan sosial atau ketentuan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak nampak dalam profesi tersebut. Pembela HAM kerap kali tidak dianggap sebagai pekerja, sehingga hak-hak ketenagakerjaannya masih menimbulkan perdebatan.
Menurut Dr. Dhia, ini menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat posisi mereka supaya mengatur perlindungan bagi pembela HAM sebagai pekerja yang hak-haknya terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan.
Ia juga menambahkan bahwa supaya kejadian seperti ini tidak terulang, pemerintah harus menetapkan regulasi yang jelas terkait perlindungan bagi pekerja pembela HAM.
Selanjutnya, masyarakat sipil juga perlu menyiapkan strategi dalam penyampaian aspirasi supaya sasaran kekerasan tidak hanya mengarah pada satu atau dua individu.
Negara juga harus cepat menyelesaikan perkara ini, apabila tidak, maka ini dapat menjadi sorotan internasional dan mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap HAM.
“Semoga kasus ini segera diungkap sekaligus dapat menjadi pemantik kasus-kasus lama lainnya, seperti kasus Munir,” harapnya.
Ia pun menyoroti supaya polisi dapat bertindak cepat tanpa menunggu pelaporan atau pengaduan terlebih dahulu, karena dalam kasus ini bukti-bukti sudah ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie Yunus mendapatkan penyiraman air keras dari OTK ketika dirinya pulang dari perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

