TIMES MALANG, SURABAYA – Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengikuti sidang perdana permohonan restitusi atau ganti rugi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Pengajuan persidangan ini sudah dilakukan 1 tahun yang lalu, dan baru hari ini mendapat respon pengadilan dengan menggelar sidang perdana.
Persidangan ini sedikit memberi titik terang mengenai adanya ganti rugi yang diderita korban maupun keluarga. Meski belum tahu nanti pada akhirnya permohonan itu dikabulkan atau tidak.
“Kabar diresponnya restitusi ini adalah angin segar bagi sebagian keluarga para korban. restitusi ini adalah konpensasi yang dilakukan secara hukum dan santunan yang diberikan diluar proses hukum,” kata Jauhar Kurniawan SH dari LBH Surabaya kuasa hukum keluarga korban, Kamis (21/11/2024).
Pengajuan restitusi ini melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan LPSK pasca tragedi kanjuruhan mendampingi keluarga korban. Sedangkan permohonan Restitusi atas putusan pidana terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan diajukan pada 3 Oktober 2023.
“Pengajuannya sejak Oktober 2023, entah kenapa saat itu tidak dijuga diproses bahkan di respon pun tidak. Pertanggal 21 November 2024 kemarin restitusi ini baru mendapat respon. Hampir satu tahun lebih baru mendapat respon dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ada 70 nama yang mengajukan restitusi, masing-masing besaran berbeda. Daniel Siagian dari LBH Malang yang juga mendampingi keluarga korban mengatakan nilai total kerugian psikis dan luka berat yang diderita korban mencapai 175 Milliar.
Selain restitusi, harapan Juhari dan keluarga penegak hukum mengusut tuntas aktor yang berada dilapangan yang melakukan penembakan gas airmata diusut sampai tuntas.
“Segera diusut aktor penembakan gas airmata dan aktor-aktor yang berada di lapangan. Hali ini sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan bagi keluaraga korban,” katanya. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |