Bupati Malang Larang Siswa Bawa Motor
Bupati Malang bakal mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
MALANG – Bupati Malang dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran (SE) larangan untuk siswa di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai antisipasi juga untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
Diketahui, fenomena siswa SMP membawa motor ke sekolah memang masih marak. Meski beberapa sekolah tidak memberikan parkiran resmi, namun para siswa tetap bisa parkir di area luar sekolah. Dengan surat edaran tersebut, nantinya para sekolah diharapkan bisa lebih menekan siswa, utamanya yang belum punya SIM, untuk tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
"SE nya sedang dibuatkan oleh Sekda. Semua siswa yang belum mempunyai SIM dilarang untuk membawa kendaraan ke sekolah," ucapnya Kamis (5/2/2026).
Dengan adanya larangan tersebut, tentunya para siswa yang sebelumnya mengendarai motor ke sekolah, harus punya alternatif lain untuk akomodasinya. Baik diantar orangtua, atau yang lainya. Saat ditanya, apakah nanti akan ada opsi pengadaan angkutan sekolah, Bupati mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut.
"Nanti akan kita bahas di kelanjutannya," kata dia.
Berhubungan dengan hal itu, sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga terus berupaya untuk bisa terus menghidupkan angkutan desa yang ada di Kabupaten Malang. Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan bahwa kondisi angkutan desa di Kabupaten Malang Terus tergerus oleh zaman.
Dia pun tak menutup opsi untuk menjadikan angkutan desa di Bumi Kanjuruhan sebagai angkutan sekolah. Namun hal itu memerlukan kajian yang mendalam.
"Salah satu opsi memang dijadikan angkutan sekolah. Tapi itu juga membutuhkan pembiayaan dan sebagainya, kemudian titik sekolah. Kalau di daerah perkotaan, sekolahan kan mungkin deket-deket ya. Kalau di Kabupaten Malang dengan luas wilayahnya kan," kata dia.
Disamping itu, tidak meratanya akses pendidikan juga menjadi tantangan yang harus dijawab dengan benar. Karena tidak semua kecamatan mempunyai SMP atau SMA Negeri.
"Nanti kalau hitungannya terlalu jauh, ini kan tidak bisa. Karena untuk angkutan sekolah ini kan ganti BBM saja, anak-anak naik gratis. Ini juga kami konsep, kami hitung," tuturnya.
Untuk saat ini, dia menyebut bahwa ada satu bisa sekolah perolehan hibah dari Kementrian Perhubungan yang nanti akan diuji coba sebagai bus sekolah. Dengan wilayah yang terbatas di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




