https://malang.times.co.id/
Berita

IKA PMII Kabupaten Malang Tegaskan Sikap pada Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:54
IKA PMII Kabupaten Malang Tegaskan Sikap terhadap Trans7 Ketua PC IKA PMII Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, MH. (Foto: dokpri/for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sikap keprihatinan berdatangan menyusul tayangan program di stasiun televisi TRANS7 yang secara terang dan gamblang menampilkan narasi dan visualisasi lingkungan pondok pesantren. 

Tayangan TRANS7 tersebut dianggap menyudutkan, mendiskreditkan, dan melecehkan martabat santri, kiai, serta lembaga pesantren. 

Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas atas bentuk penyiaran yang tidak etis, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap institusi keagamaan Islam tradisional.

"Tayangan stasiun televisi tersebut bukan sekadar melukai perasaan umat Islam, khususnya kalangan santri dan kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama, tetapi juga elanggar prinsip dasar etika jurnalistik, kode etik penyiaran, serta ketentuan hukum positif di Indonesia," tandas Ketua PC IKA PMII Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, MH, Selasa (14/10/2025). 

Pihaknya menegaskan, bahwa asantri, kiai, dan pesantren adalah benteng moral bangsa yang telah berkontribusi besar terhadap kemerdekaan, pembangunan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka, kata Husnul, setiap bentuk penghinaan terhadap mereka adalah penghinaan terhadap nilai-nilai keindonesiaan itu sendiri.

"Karenanya, IKA PMII Kabupaten Malang tidak  tinggal diam terhadap segala bentuk penyiaran atau publikasi yang merusak martabat pesantren dan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin. Kami bukan hanya membela pesantren, tapi membela akal sehat dan nurani bangsa,” tegasnya. 

Dasar Pertimbangan Hukum

IKA PMII Kabupaten Malang juga menyodorkan sejumlah regulasi mengatur kepenyiaran dan jurnalistik. Diantaranya, sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menyajikan siaran yang akurat, berimbang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, yang melarang penyiaran informasi yang mengandung fitnah, kebohongan, dan penghinaan terhadap kelompok sosial atau keagamaan.

Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan materi yang mendiskreditkan kelompok tertentu.

Nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi toleransi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap tokoh agama serta lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren sebagai bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa Indonesia.

Pernyataan Sikap IKA PMII

Atas apa yang sudah dilakukan pihak stasiun televisi itu, maka PC IKA PMII Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas dan resmi berikut:

1. Mengutuk keras tayangan di stasiun televisi TRANS7 yang memuat narasi dan adegan yang menyudutkan santri, kiai, dan pesantren sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Islam dan penghinaan terhadap institusi pendidikan keagamaan.

2. Menuntut manajemen TRANS7 dan pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan langsung kepada publik, khususnya kepada komunitas santri, kiai, dan pesantren di seluruh Indonesia, melalui media nasional dan seluruh kanal resmi TRANS7.

3. Menuntut Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi administratif serta etik seberat-beratnya kepada TRANS7 atas pelanggaran prinsip jurnalistik dan penyiaran yang terjadi.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE, mengingat adanya unsur ujaran kebencian, penghinaan terhadap kelompok keagamaan, dan penyebaran konten yang menimbulkan keresahan sosial.

5. Menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin siar TRANS7 oleh pemerintah, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pernyataan ini dikeluarkan, pihak manajemen TRANS7 tidak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan koreksi atas tayangan tersebut.

6. Menginstruksikan kepada seluruh jaringan alumni PMII dan kalangan santri di Kabupaten Malang untuk tetap menjaga ketertiban, namun tetap bersatu menyuarakan perlawanan moral dan hukum terhadap segala bentuk penghinaan terhadap kiai, santri, dan pesantren.

Pernyataan ini dikeluarkan di Malang, 14 Oktober 2025, ditandatangani selalu Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Malang, oleh Husnul Hakim Sy, (Ketua) dan Sukron Fauzi, MPd (Sekretaris). (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.