https://malang.times.co.id/
Berita

PPPK Kabupaten Malang Bakal Ditempatkan Bertugas di Kopdes Merah Putih

Jumat, 19 September 2025 - 20:13
PPPK Kabupaten Malang Bakal Ditempatkan Bertugas di Kopdes Merah Putih Senyum bahagia para PPPK usai dilantik Bupati Malang H. Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang belum lama ini. (Foto: Prokopim)

TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah memastikan melakukan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) . Usulan kebijakan ini telah mendapat persetujuan Kementerian terkait.

Disinggung soal skema penempatan ataupun pembagian PPPK ke Kopdes Merah Putih, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan belum menerima keputusan resmi dari pemerintah pusat. 

"Terkait informasi itu (penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih) kami belum menerima petunjuk pelaksanan dan teknis (Juklak/Juknis) secara formal dari pusat," kata Nurman, dikonfirmasi Jum'at (19/9/2025). 

Ia merinci, jumlah PPPk di lingkup Pemkab Malang saat ini mencapai 11.051 orang. Jumlah ini masih ditambah PPPK Paruh Waktu, yang jumlahnya 322 orang dan saat ini dalam proses pemberkasan NIP.

Sebelumnya, Pj. Sekda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyatakan, kebijakan penempatan PPPK bertugas di Kopdes Merah Putih sifatnya diperbantukan. 

Namun demikian, menurutnya aturan teknis beban kerja PPPK di Kopdes Merah Putih ini masih belum secara spesifik diuraikan. Termasuk, apakah penempatan ini berlaku bagi PPPK guru ataupun tenaga kesehatan, yang juga dibutuhkan pelayanannya di bidang tersebut. 

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“PPPK, atas perintah Bapak Presiden, sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB. Dua atau tiga orang per koperasi,” kata Zulhas saat memimpin rapat konsolidasi Satgas Kopdes Merah Putih se-Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (18/9/2025).

Dikatakan, penempatan PPPK ini diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat, sehingga tenaga kerja lokal bisa berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

Ia juga menegaskan bahwa gaji PPPK tidak ditanggung desa. 

“Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya di koperasi, tidak ada,” jelas Zulhas.

Namun, Zulhas menambahkan bahwa PPPK masih bisa memperoleh tambahan penghasilan dari laba koperasi. Skema pembagiannya, yakni 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha koperasi. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.