TIMES MALANG, MALANG – Lembaga kajian Semeru Institute menyampaikan sikap terkait polemik reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Polemik tersebut dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera mendapat kejelasan sikap dari pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia.
Semeru Institute mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk hadir secara tegas dan strategis dalam memastikan arah reformasi Polri tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan semangat reformasi.
Kejelasan kebijakan dinilai penting agar Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Direktur Utama Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, S.AP menerangkan bahwa Polri merupakan amanat reformasi dan menjadi salah satu institusi penegak hukum yang sangat vital dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta keadilan.
"Karena itu, polemik yang menyangkut Polri harus diselesaikan secara konstitusional dan tidak dibiarkan berkembang menjadi konsumsi liar publik,” tegasnya.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Semeru Institute menilai regulasi tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum dengan disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kejelasan regulasi dianggap penting untuk mempertegas posisi dan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Menurut Semeru Institute, penempatan personel Polri di berbagai lembaga pemerintahan di luar institusi kepolisian tidak dapat langsung dipersepsikan sebagai penyimpangan. Hal tersebut dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam mendukung penyelenggaraan negara, selama memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kadrian menekankan bahwa penguatan regulasi justru akan memperkokoh profesionalisme Polri. Pihaknya menilai Presiden harus hadir memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas. Polri harus bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab kepada konstitusi.
"Pengesahan Perpol 10 Tahun 2025 dalam bentuk PP akan menjadi pijakan penting agar tidak ada tafsir ganda di masyarakat,” ujar Kadrian.
Semeru Institute juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah menegaskan bahwa institusi Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut dinilai sejalan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
“Penegasan Komisi III DPR RI merupakan langkah konstitusional yang patut diapresiasi. Ini sekaligus memperjelas bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kepentingan atau tekanan lembaga lain,” pungkas Kadrian. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Imadudin Muhammad |