https://malang.times.co.id/
Opini

Hukum yang Berujung Jeruji

Senin, 12 Januari 2026 - 21:03
Hukum yang Berujung Jeruji Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Di ruang-ruang sidang yang dingin, hukum sering tampil rapi. Pasal dibacakan dengan suara datar, putusan diketik dengan bahasa baku, dan palu diketuk sebagai penanda akhir sebuah perkara.

Di atas kertas, semuanya tampak tertib, objektif, dan seolah adil. Namun di luar gedung pengadilan, di gang-gang sempit dan rumah-rumah berdinding tipis, hukum sering hadir dalam wajah yang berbeda: menakutkan, jauh, dan terasa berat sebelah.

Bagi masyarakat kecil, hukum bukan sekadar teks dalam undang-undang. Ia adalah pengalaman konkret saat dipanggil aparat tanpa paham betul duduk persoalan, saat harus menandatangani berita acara tanpa pendamping, atau saat mendekam di balik jeruji karena perkara yang nilainya tak seberapa. Di titik inilah hukum kerap terasa seperti tembok tinggi yang dingin: kokoh, tapi tidak ramah.

Tidak sedikit orang miskin yang masuk penjara karena pelanggaran kecil: mencuri demi makan, berkelahi karena tersinggung, atau terjerat kasus administrasi yang tidak pernah benar-benar mereka pahami. Sementara di sisi lain, kasus-kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah bisa berlarut-larut, diperdebatkan di meja konferensi pers, lalu menguap perlahan dari ingatan publik.

Perbedaan perlakuan ini tidak selalu ditulis secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi hidup dalam praktik. Mereka yang punya uang, jaringan, dan pengetahuan hukum sering datang ke pengadilan dengan pengacara rapi dan strategi matang. Mereka yang tidak punya apa-apa, datang hanya dengan rasa takut dan kebingungan.

Di sinilah ironi itu tumbuh subur: hukum mengklaim berlaku sama bagi semua, tetapi dampaknya tidak pernah benar-benar sama. Bagi yang kuat, hukum bisa dinegosiasikan. Bagi yang lemah, hukum sering menjadi vonis tanpa ruang tawar.

Masalahnya bukan semata pada aturan. Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Rak-rak peraturan kita penuh, dari pusat hingga daerah. Namun hukum yang hidup di masyarakat tidak hanya ditentukan oleh teks, melainkan oleh cara ia ditegakkan. Dan di titik inilah ketimpangan itu terasa paling menyakitkan.

Akses terhadap bantuan hukum masih menjadi kemewahan bagi banyak warga miskin. Lembaga bantuan hukum memang ada, tetapi jumlahnya terbatas, sumber dayanya minim, dan sering kewalahan menghadapi perkara yang datang bertubi-tubi. Di banyak daerah, orang berhadapan dengan penyidik dan jaksa tanpa pendamping sama sekali, seperti memasuki labirin tanpa peta.

Ketika proses hukum berjalan, waktu menjadi musuh lain. Bagi masyarakat kecil, satu hari di kantor polisi berarti kehilangan penghasilan harian. Satu minggu menunggu sidang berarti anak tidak makan cukup. Satu bulan ditahan berarti keluarga kehilangan penopang hidup. Hukum, yang seharusnya menjadi alat perlindungan, justru berubah menjadi mesin yang mempercepat kemiskinan.

Ironisnya, semua ini sering dibenarkan atas nama prosedur. “Sesuai aturan,” kata aparat. “Sudah sesuai mekanisme,” tulis berita acara. Kalimat-kalimat itu sah secara administratif, tetapi kosong secara moral jika mengabaikan konteks hidup orang-orang yang terdampak.

Hukum yang adil tidak cukup hanya sah secara formal. Ia harus terasa adil. Ia harus dipahami. Ia harus memberi ruang bagi manusia untuk menjelaskan, bukan hanya diadili. Jika hukum hanya menjadi tumpukan pasal yang dingin, maka ia kehilangan ruhnya sebagai penjaga keadilan.

Harapan masyarakat kecil sebenarnya sederhana: diperlakukan manusiawi. Didengar sebelum diputus. Diberi penjelasan sebelum dihukum. Dilindungi, bukan hanya diatur.

Negara sering berbicara tentang reformasi hukum, modernisasi peradilan, dan digitalisasi pelayanan. Semua itu penting. Tetapi tanpa keberpihakan nyata pada kelompok rentan, pembaruan hukum hanya akan menjadi kosmetik: indah di laporan, hambar di lapangan.

Keadilan sejati tidak lahir dari banyaknya pasal, melainkan dari keberanian untuk menempatkan manusia sebagai pusatnya. Dari kesadaran bahwa hukum bukan sekadar alat menghukum, tetapi juga alat memulihkan. Bukan hanya untuk mengunci, tetapi untuk melindungi.

Selama jeruji masih lebih akrab bagi orang miskin daripada ruang konsultasi hukum, selama pengadilan masih terasa lebih ramah bagi yang berduit, maka selama itu pula hukum akan terus hidup sebagai paradoks: agung di atas kertas, tetapi menyempit di pinggir harapan masyarakat kecil.

Dan mungkin, tugas terbesar kita hari ini bukan menambah aturan baru, melainkan mengembalikan satu hal yang sering hilang dalam praktik hukum: rasa keadilan yang bisa dirasakan, bukan hanya dibacakan.

***

*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.