https://malang.times.co.id/
Berita

Demo di PN Malang, Keluarga Korban Sodomi Ketua RW Minta Keadilan: Anak Saya Keluar Masuk RSJ Tiga Kali

Senin, 21 Juli 2025 - 16:13
Demo di PN Malang, Keluarga Korban Sodomi Ketua RW Minta Keadilan: Anak Saya Keluar Masuk RSJ Tiga Kali Sejumlah keluarga korban sodomi saat membentangkan poster keadilan di PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sejumlah keluarga korban pencabulan ketua RW berinisial PBS (63) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Malang, Senin (21/7/2025) siang tadi. Mereka datang untuk meminta keadilan agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.

Pantauan di lokasi, setidaknya ada 4 keluarga yang menjadi korban pencabulan terdakwa, menggelar aksi demo di depan ruang sidang. Mereka juga membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman atas perbuatan terdakwa.

Salah satu poster yang dibawa, bertuliskan 'Hukum Tidak Boleh Melihat Status Sosial, Tetapi Harus Melihat Keadilan di Mata Hukum'.

"Kami datang kesini (PN Malang), karena butuh keadilan," ujar salah satu orang tua korban, Alfina, Senin (21/7/2025).

Alfina mengaku, bersama sejumlah keluarga korban sebelumnya harus mencari informasi, kapan sidang dugaan pencabulan melibatkan terdakwa digelar di PN Klas 1A Malang.

Sebab, diakuinya selama proses hukum sudah berjalan di meja hijau, Alfina dan keluarga korban lain kurang mendapatkan update informasi terkait perkembangan penanganan kasus.

"Kami cari informasi sendiri, harapannya datang kesini. Kami bisa mendapatkan keadilan, seadil-adilnya," ungkapnya.

Demo yang ia lakukan bersama keluarga korban lainnya ini, tak lain karena Alfina merasa prihatin atas kondisi putranya berinisial A (12), yang menjadi salah satu korban pencabulan oleh pelaku. Bahkan, anaknya kerap kali keluar masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) akibat peristiwa ini.

"Anak saya masuk RSJ sampai 3 kali. Sekarang masih yang saya khawatirkan, belum dapat mengontrol emosinya," jelasnya.

Alfina menyebut bahwa ada 7 anak dibawah umur yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa, salah satunya adalah putranya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Setahu kami ada 7 anak jadi korban. Pelaku ini Ketua RW dan punya pengaruh. Kami khawatir nanti tidak dihukum berat," katanya.

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Dewangga Kurniawan menyatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan atas restitusi dari pihak terdakwa.

Dewangga menambahkan, terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya perbuatan cabul, sesuai surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Hari ini agendanya tanggapan atas restitusi dari pihak terdakwa. Kalau dakwaannya Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuh Dewangga.

Dewangga menyebut bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. "Sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menangkap PBS (63), Ketua RW yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah bocah laki-laki. Pelaku diketahui telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap 7 anak laki-laki, 4 diantaranya adalah tetangganya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.