TIMES MALANG, MALANG – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Malang belum resmi terbentuk, bukan menjadi halangan anggota dewan menjalankan fungsinya. Pemkab Malang dan OPD jajaran sebagai pengguna anggaran diingatkan untuk menjalankan kinerjanya dengan baik.
"AKD memang belum resmi terbentuk, tetapi kami di dewan tetap bekerja secara nonformal, memastikan pelaksanaan program kegiatan oleh jajaran Pemkab Malang. Pengawasan pasti tetap kita lakukan," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Satar, ditemui di ruang Fraksi PKB, Selasa (29/10/2024).
Menjalan fungsi dewan selama AKD DPRD Kabupaten Malang ini, kata Satar, juga seperti yang sudah dilakukannya. Hal ini, karena ia termasuk anggota dewan yang juga ikut merencanakan program dan penganggaran dalam APBD tahun sebelumnya, dan kini kembali anggota DPRD Kabupaten Malang 2024-2029.
Karena itu pula, ia mengingatkan dan meminta semua OPD pengguna anggaran, untuk tidak santai-santai dalam menjalankan kegiatannya. Karena, anggota dewan sesuai Komisinya akan menagih petanggjawaban pelaksanaannya.
"Ketika nanti AKD sudah terbentuk, catatan-catatan kami selama ini, tetap akan menjadi bahan evaluasi terhadap OPD-OPD. Nanti akan kami kupas lebih detail, pelaksanaan program termasuk serapan anggarannya, melalui fungsi di Alat Kelengkapan Komisi yang baru dengan OPD mitra kerja," tandas pria yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang periode sebelumnya ini.
Disinggung soal serapan anggaran pada pelaksanaan APBD 2024 ini sendiri, Satar mengungkapkan, masih belum sebanding pelaksanaan kegiatannya oleh OPD.
Dalam catatannya di Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang didudukinya, hingga akhir Oktober 2024 ini, serapan anggaran masih belum mencapai 75 persen.
"Kalau catatan Saya, pelaksanaan program sudah mencapai 75 persen. Tetapi, untuk serapan anggaran masih kurang (dari itu). Tetapi, memang harus dilihat perimbangan antara kegiatan yang dilaksanakan dengan serapan anggarannya," jelasnya.
Karena, dalam pernyerapan anggaran, menurutnya tidak selalu bisa beiringan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Terlebih, untuk kegiatan yang menyangkut infrastruktur ke-PU-an, yang harus melalui tahapan pra-pekerjaan sampai pekerjaan selesai.
Hal ini, lanjut Satar, diantaranya karena ada mekanisme termin dalam pencairan anggaran, sampai bisa dipastikan hasil pekerjaan fisik sesuai RAB dan standar pekerjaan teknisnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Meski AKD Belum Terbentuk, DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Kinerja OPD
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |