https://malang.times.co.id/
Opini

Memahami Sertifikat Elektronik di Era Coretax

Sabtu, 26 April 2025 - 22:17
Memahami Sertifikat Elektronik di Era Coretax Dina Kusuma Sari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Dua Surabaya

TIMES MALANG, SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, salah satunya dengan mengembangkan layanan-layanan daring atau online. Saat ini, hampir semua layanan perpajakan dapat diakses secara online. 

Dalam situs resmi DJPOnline (djponline.pajak.go.id) tersedia berbagai macam layanan, seperti e-billing (pembayaran), e-filing (pelaporan), e-bupot (pemotongan dan pemungutan) dan banyak layanan lainnya.

Selain itu, juga terdapat sistem administrasi faktur pajak yang dilakukan melalui situs e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) dan web-efaktur.pajak.go.id.

Dalam layanan perpajakan berbasis online, DJP menggunakan sertifikat elektronik sebagai salah satu bentuk tanda tangan elektronik dan sebagai identitas pihak yang melakukan transaksi elektronik. 

Sertifikat elektronik digunakan untuk penandatangan dokumen elektronik berupa penerbitan faktur pajak, penerbitan bukti pemotongan pajak, penyampaian SPT dan layanan lainnya. Administrasi sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020.

Sebelum Implementasi Coretax

DJP dapat memberikan sertifikat elektronik berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Permintaan sertifikat elektronik harus diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. 

Wajib Pajak mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik, melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan dan menyiapkan passphrase. Kemudian, akan dilakukan verifikasi dan autenfikasi identitas oleh petugas. 

Oleh karena itu, permintaan sertifikat elektronik ini tidak dapat dikuasakan, orang pribadi yang bersangkutan atau salah satu pengurus badan usaha harus hadir dan menyampaikan sendiri permintaan sertifikat elektronik ke KPP.

Dalam hal permohonan Wajib Pajak telah diterima lengkap dan memenuhi ketentuan, maka KPP akan memberikan sertifikat elektronik dalam jangka waktu satu hari kerja. Sertifikat elektronik merupakan file dengan format .p12, yang dalam setiap penggunaannya harus menyertakan passphrase yang telah disiapkan sebelumnya. 

Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik, jika: masa berlakunya sudah berakhir; terdapat potensi atau terjadi penyalahgunaan; atau passphrase tidak diketahui atau lupa.

Setelah Implementasi Coretax

Sejak Januari 2025, DJP resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan yang disebut coretax. Coretax merupakan aplikasi berbasis web yang menggantikan aplikasi layanan elektronik DJP sebelumnya, seperti DJPOnline, efaktur dan lain-lain. 

Sejak masa pajak Januari 2025 seluruh layanan administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penerbitan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak, serta penyampaian SPT dan layanan perpajakan lainnya dilakukan melalui coretax.

Pertanyaannya, apakah tanda tangan elektronik dan otentifikasi di coretax masih menggunakan Sertifikat elektronik seperti sebelumnya? Pada dasarnya bentuk tanda tangan elektronik dan otentifikasi dalam sistem coretax masih menggunakan sertifikat elektronik, tetapi terdapat beberapa perbedaan dengan sistem sebelumnya, yaitu:

Pertama, penandatangan dokumen elektronik dalam sistem coretax dapat menggunakan dua jenis tanda tangan elektronik, meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. 

Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara sertifikat elektronik, seperti BRIN, BSSN dan lainnya. Sedangkan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP (KO DJP).

Kedua, dalam sistem coretax sertifikat elektronik tidak lagi melekat pada setiap Wajib Pajak, melainkan harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang menjadi penandatangan dokumen elektronik. 

Penandatangan dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan sertifikat elektronik yang dimiliki oleh orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa. Dan, penandatanganan dokumen untuk Wajib Pajak Badan menggunakan sertifikat elektronik yang dimiliki orang pribadi yang ditunjuk sebagai Wakil Wajib Pajak Badan atau kuasa. 

Orang pribadi yang menjadi wakil atau kuasa untuk beberapa Wajib Pajak, menggunakan sertifikat elektronik yang sama untuk penandatanganan semua dokumen elektronik dalam sistem coretax. 

Sebagai contoh, Sdr. ABE merupakan Direktur dari PT 123 dan PT 456, yang bersangkutan memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh BSSN, untuk penandatanganan dokumen elektronik baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai wakil dari PT 123 dan PT 456, Sdr. ABE menggunakan sertifikat elektronik yang sama.

Ketiga, untuk memperoleh sertifikat elektronik tersentifikasi, Wajib Pajak harus mengajukan permintaan penerbitan kepada Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai dengan tata cara yang diatur oleh Penyelenggara.

Sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik, harus diinput terlebih dahulu pada aplikasi coretax, sebelum digunakan untuk mendatangani dokumen elektronik pada coretax. 

Bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan KO DJP, dapat mengajukan permintaan secara online melalui aplikasi coretax, tanpa perlu datang langsung ke KPP.

Sistem coretax akan melakukan verifikasi dan otentifikasi identitas pemohon secara elektronik dengan validasi data kependudukan serta face recognition. 

Pada saat mengajukan permohonan KO DJP, Wajib Pajak harus menyiapkan passphrase. Setelah KO DJP berhasil diterbitkan, maka passphare dapat digunakan untuk tanda tangan dokumen elektronik.

Keempat, masa berlaku Sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik ditentukan oleh masing-masing Penyeleggara. Belum terdapat ketentuan yang mengatur masa berlaku KO DJP. 

Jika, terjadi hal-hal yang menyebabkan passphrase KO DJP tidak dapat digunakan, misalnya karena lupa atau terjadi kendala sistem, maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali penerbitan KO DJP. 

***

*) Oleh : Dina Kusuma Sari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Dua Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.