https://malang.times.co.id/
Berita

Suami Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan, Polresta Kota Malang Beberkan Kronologinya

Senin, 06 Mei 2024 - 16:40
Suami Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan, Polresta Kota Malang Beberkan Kronologinya Pelaku suami bacok istri saat dihadirkan Polresta Malang Kota di depan awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menceritakan kronologi dan awal mula kasus suami bacok istri yang hamil 4 bulan di kawasan Jalan Muharto, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku berinisial R (23) mengecek isi handphone sang istri.

Saat mengecek, pelaku mendapati chat seorang laki-laki yang diduga merupakan mantan atau teman lama korban. Hal ini membuat pelaku terbakar api cemburu.

"Pelaku curiga dan bertanya siapa yang WA (WhatsApp). Ternyata adalah mantan atau teman lama korban," ujar Danang, Senin (6/5/2024).

Pelaku yang sudah sangat emosi, langsung memukul menggunakan tangan di bagian paha, tangan, dan punggung korban sembari bertanya soal chat atau pesan tersebut.

Tak berhenti disitu, pelaku mengambil sapu dari dapur untuk kembali memukul korban di bagian kaki dan tangan korban.

"Setelah itu pelaku menendang korban berkali-kali," imbuhnya.

Pelaku yang semakin emosi dan membabi buta, mengambil sebilah celurit di lemari kamar milik korban dan pelaku.

Punggung korban dipukul menggunakan gagang celurit, selanjutnya celurit pun disabetkan ke arah korban.

"Korban mengalami luka robek bagian lutut kanan akibat sabetan celurit, luka robek dan lebam di kaki kanan, robek kaki kiri, luka robek di ibu jari, lebam di paha kanan dan kiri akibat ditendang pelaku, luka lebam tangan kanan dan kiri akibat dipukul sarung celurit," jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, keluarga yang berusaha melerai pelaku dan korban tak sanggup menghadapi keganasan pelaku yang sudah terlanjur terbakar api cemburu.

Akhirnya, masyarakat sekitar lah yang melaporkan peristiwa tersebut ke petugas kepolisian dan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penangkapan.

"Korban kita bawa ke RSSA untuk mendapatkan pertolongan pertama dan mengalami trauma," tuturnya.

Diketahui, pelaku dan korban ini baru saja menikah pada Desember 2023 lalu. Korban sendiri saat ini juga tengah mengandung 4 bulan.

"Kondisi janin (korban) normal dan sehat," katanya.

Danang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat ada tindak kriminal di sekitarnya, segera melapor ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

"Jika ada orang yang mengancam anda ketika melaporkan, silakan lapor ke kami, maka yang mengancam akan kita jerat tindak pidana pengancaman. Jangan takut, silakan lapor dan kita tindak tegas," ucapnya.

Atas perbuatan suami bacok istri ini, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 44 ayat 2 tentang KDRT dengan ancaman hukuman ayat 1 maksimal 5 tahun dan ayat 2 maksimal 10 tahun. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.