https://malang.times.co.id/
Berita

Jadi Sorotan, Ini Fakta-Fakta Soal Perizinan Wisata Santerra de Laponte di Malang

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:17
Jadi Sorotan, Ini Fakta-Fakta Soal Perizinan Wisata Santerra de Laponte di Malang Pelayanan di kantor Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang, Selasa (10/6/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Perizinan dan peruntukan lahan di kawasan wisata Santerra de Laponte, yang ada di Pujon Kabupaten Malang, didapati masih menyisakan persoalan. 

Dari kewajiban perizinan yang harus dipenuhi, sebagian memang masih belum dikantongi pihak Santerra alias perizinannya belum lengkap. 

Dihimpun dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Malang, dari beberapa perizinan yang harus dipenuhi, baru diajukan dua izin dan sudah keluarkan untuk Santerra. 

Yakni, Izin berupa PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Untuk tata ruang memang sudah ada KKR dari kita untuk Santerra, pada lahan seluas 4.814 ribu meter persegi, yang diajukan pada tahun 2019. Kemudian, PKKPR yang keluar secara otomatis (melalui OSS) pada 2024, untuk lahan seluas 36.489 ribu meter persegi," terang Jamhari, staf fungsional bidang Perumahan Dinas PKP Cipta Karya, Kabupaten Malang, Selasa (10/6/2025). 

Sedangkan, untuk IMB yang digunakan bangunan kantor administrasi di Santerra, hanya di lahan seluas 400 meter persegi

Sedangkan, perizinan resmi untuk semua lahan yang digunakan Santerra saat inj melalui Dinas PKPCR memang belum dikeluarkan. Terlebih, setelah dilakukan banyak pengembangan kawasan yang digunakan di tempat wisata tersebut. 

"Nah sebenarnya, ada kekurangan kalau diukur menurut citra satelit, yakni (totalnya) yang digunakan terbaca seluas 58.500 ribu meter persegi," tambah Jamhari. 

Terkait penambahan luasan lahan di kawasan wisata Santerra ini, menurutnya memang harus dilakukan perubahan atau revisi atau bahkan perizinan baru. 

Selain itu, dari informasi yang didapatkan, lahan yang kawasan wisata di Santerra de Laponte ini ada yang berupa LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) seluas 17 ribu meter persegi atau 1,7 hektare lebih. 

Dikatakan, izin peruntukan tata ruang, memang harus melalui pihak Dinas PKP Cipta Karya, dan paling awal harus dipenuhi sebelum mendapatkan perizinan dasar lainnya. 

Akan tetapi, dalam pengurusannya bisa dilakukan atau diajukan pemohon secara pararel bersamaan untuk izin lainnya, namun tetap harus diselesaikan yang izin tata ruang terlebih dahulu. 

Dito Anarpito, Kasi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas PKPCR Kabupaten Malang menambahkan, dalam setiap pengajuan izin peruntukan lahan harus dilengkapi peta bidang. Dimana, ini harus disesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tersebut. 

"Jadi, izin awal yang dikeluarkan memang ada pada 2019 lalu. Namun, setelah ada perluasan lahan yang dimanfaatkan, mestinya ada pengajuan perizinan yang dilakunan. Kami kan memprosesnya sesuai permohonan awal itu," terangnya. 

Dalam pengajuan izin peruntukan lahan sesuai tata ruang, menurutnya memang harus dilampiri peta bidang tanah, dimana ini harus disetujui oleh BPN/ATR.

"Nah, dari peta bidang atas tanah seluas yang diajukan ini peruntukan lahannya ini, akan dilihat dengan kondisi sebenarnya di lapangan, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang di wilayah atau lahan tersebut," jelas Dito. 

Untuk diketahui Persetujuan KKPR diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.

Setelah mendapatkan PKKPR, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha lainnya, seperti izin lingkungan dan izin gedung bangunan (PBG). (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.