TIMES MALANG, MALANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan bahwa saat ini tercatat 18 desa di Kabupaten Malang dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
“Untuk pemerintahan desa yang kepala desanya berhalangan tetap akan diisi Penjabat Kepala Desa. Saat ini ada 18 desa yang dijabat Pj Kades,” ujar Eko kepada TIMES Indonesia, Selasa (21/10/2025).
Dari 18 desa tersebut, Eko merinci penyebab kekosongan jabatan kepala desa antara lain 13 kepala desa meninggal dunia, 1 kepala desa mengundurkan diri, 1 kepala desa mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPRD, dan 3 kepala desa mengundurkan diri namun tidak terpilih menjadi anggota DPRD.
Menurut Eko, pengisian jabatan Pj Kades perlu segera dilakukan demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama menjelang akhir tahun anggaran 2025.
“Pelaksanaan APBDes Tahun 2025 sudah memasuki akhir tahun anggaran, sementara penetapan RKPDes dan APBDes 2026 harus segera dilakukan,” jelasnya.
Karena itu, DPMD mengimbau pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengusulkan pemberhentian kepala desa yang berhalangan tetap serta mengajukan Penjabat Kepala Desa sesuai prosedur.
Eko menjelaskan bahwa pengusulan Pj Kades dilakukan oleh BPD melalui musyawarah desa (Musdes) setelah berkoordinasi dengan camat setempat.
“Penjabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai tahapan dan batas waktu penetapan Pj Kades, Eko mengatakan tidak ada ketentuan waktu khusus.
“Pengusulan dan penetapan Penjabat Kades kembali kepada urgensi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |