https://malang.times.co.id/
Berita

Warga Jadi Korban Pinjol Rupiah Cepat, Uang Masuk Tanpa Izin, OJK Minta Masyarakat Waspada

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:46
Viral Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol, OJK Malang  Minta Masyarakat Waspada Kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kasus penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online (pinjol) kembali menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Seorang warga menjadi korban aplikasi Rupiah Cepat, sebuah platform pinjol legal, setelah menerima dana dalam jumlah besar ke rekeningnya—padahal ia tak pernah mengajukan pinjaman apa pun.

Kisah bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat. Pesan itu menyebut bahwa sistem aplikasi sedang mengalami gangguan dan meminta korban mengecek rekening bank miliknya. Yang mengejutkan, sejumlah dana besar telah masuk tanpa permintaan.

Meski tak merasa melakukan pengajuan, korban berinisiatif mengembalikan dana secara penuh. Namun, niat baik itu justru ditolak oleh pihak Rupiah Cepat, yang tetap meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini masih dalam proses investigasi.

Korban diarahkan untuk menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, yang dapat diakses di https://konsumen.ojk.go.id. OJK berjanji akan memproses laporan maksimal dalam 10 hari kerja.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menanggapi kasus tersebut dengan menyatakan bahwa masyarakat harus aktif melapor bila mengalami kejadian serupa. Ia menekankan bahwa pelaporan bisa dilakukan langsung melalui portal APPK, terutama jika pinjol yang terlibat terdaftar secara resmi di OJK.

“Kalau kronologisnya jelas dan clear, bisa kita komunikasikan dengan APPK di Jakarta. Sepanjang pinjol itu legal dan terdaftar, pasti ada pengawasnya, dan bisa ditindaklanjuti,” ujar Farid, Jumat (23/5/2025).

Farid juga mengungkap adanya modus penipuan baru yang memanfaatkan aplikasi pinjol legal. Dalam skema tersebut, pelaku penipuan mengajukan pinjaman menggunakan identitas korban. Setelah dana dicairkan ke rekening korban, uang itu kemudian diminta atau diambil oleh pelaku, sementara korban tetap dibebani kewajiban mencicil.

“Jadi bisa saja penipunya tidak terdaftar, tapi menggunakan pinjol resmi sebagai sarana untuk menyalurkan dana. Di sini, baik korban maupun pinjol sama-sama dirugikan,” tambah Farid.

Imbauan OJK: Jaga Data Pribadi

Menanggapi maraknya kasus serupa, OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Informasi seperti KTP, nomor rekening, nomor HP, serta foto diri sangat rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.

OJK juga menekankan bahwa penyalahgunaan data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius. Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau Tidak sembarangan mengunggah data pribadi ke media sosial. Tidak membagikan dokumen penting kepada pihak yang tidak dikenal, Rutin mengecek aplikasi pinjol yang terinstal di ponsel dan segera hapus jika mencurigakan, dan Melaporkan segala bentuk pelanggaran ke portal resmi OJK.

Kasus ini menjadi peringatan serius di tengah maraknya layanan pinjaman digital di Indonesia. Edukasi keuangan dan perlindungan data pribadi menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.(*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.