TIMES MALANG, MALANG – Sebanyak 57.311 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang resmi dibebaskan dari kewajiban membayar mulai tahun 2026. Mereka merupakan wajib pajak dengan nilai tagihan Rp30 ribu ke bawah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Total ada 57.311 wajib pajak yang dibebaskan dari PBB. Jumlah SPPT tahun 2025 sebanyak 293.236 objek, tinggal dikurangi sesuai kebijakan baru,” ujar Handi, Senin (25/8/2025).
Ia mengakui kebijakan ini akan sedikit menurunkan pendapatan asli daerah (PAD), namun jumlahnya tidak signifikan.
“Angkanya tidak terlalu besar, apalagi jika dibandingkan dengan penghapusan pajak pada sektor jasa tertentu, seperti makanan, minuman, dan restoran sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai catatan, Pemkot Malang sebelumnya juga telah merevisi aturan pajak restoran. Jika dulu dikenakan pada usaha beromzet minimal Rp5 juta per bulan, kini ambang batas itu dihapus. Dampaknya, sebanyak 1.085 pelaku usaha terbebas dari pajak dengan potensi pengurangan PAD sekitar Rp7 miliar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan kebijakan pembebasan PBB ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Mulai tahun depan, PBB dengan nilai hingga Rp30 ribu kami gratiskan. Ini inisiatif saya untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang,” ucap Wahyu. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |