https://malang.times.co.id/
Berita

Pemkot Malang Minta Pertokoan dan Usaha Jangan Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:38
Pemkot Malang Minta Pertokoan dan Usaha Jangan Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai Kantong sampah khusus botol plastik yang tersedia di Kayutangan Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) nampaknya cukup menseriusi permasalahan sampah plastik yang dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan. Bahkan, kini pertokoan hingga pemilik usaha kecil maupun retail modern diminta untuk mengurangi atau tidak sama sekali menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Harigoran mengatakan, sosialisasi harus sudah digencarkan karena sebenarnya pengaturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam perwal tersebut, ada 7 poin yang mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan, seluruh tempat usaha, Mal, Perhotelan hingha perkantoran diminta untuk meminimalisir penggunaan plastik, seperti wadah makanan hingga botol minuman.

“Sebetulnya aturan ada di Perwal untuk pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ini akan kita genjot, terutama untuk pelaku usaha dan toko retail itu benar benar tidak menggunakan tas kresek, tapi menggunakan tas ramah lingkungan,” ujar Raymond, Senin (25/8/2025).

Meski begitu, ia mengakui bahwa masih ada poin yang harus diperbarui dalam perwal tersebut. Bahkan, jika memang diperlukan, Peraturan Daerah (Perda) akan dibentuk dan mulai dieksekusi tahun 2026 mendatang.

Sebab, dari data yang dimiliki DLH Kota Malang, sampah plastik mendominasi kedua dengan 16 persen dibawah sampah sisa makanan sebesar 58 persen. Lalu, sumber sampah plastik ini juga paling banyak didapat dari limbah rumah tangga, pertokoan dan fasilitas umum.

“Kalau memang harus Perda supaya lebih kuat, maka kita akan buatkan. Jadi sekarang kita sosialisasikan perwal san pematangan menjadi perda,” ungkapnya.

Selain itu, kini Pemkot Malang juga sudah menyediakan kantong sampah khusus botol plastik yang sudah diletakkan di kawasan Kayutangan.

Namun, hal ini perlu diperluas agar mempermudah pemilahan dan mengurangi dampak lingkungan akibat sampah plastik di Kota Malang.

“Di Kayutangan ada 3. Kalau memang ini bagus dan mempermudah teman-teman melakukan pemilahan di TPST, akan kita perluas nanti,” katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum mendorong agar regulasi (Perda) larangan penggunaan plastik sekali pakai segera dibentuk.

Dorongan ini mengacu pada minimnya realisasi Perwal dan melihat contoh nyata seperti di Bali dan Jakarta tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

“Edukasi juga perlu dilakukan dan penting digencarkan. Ini supaya masyarakat sadar terkait bahaya sampah plastik dan bagaimana pengelolaannya,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.