https://malang.times.co.id/
Berita

OJK Malang Imbau Warga Segera Lapor ke IASC Jika Terkena Penipuan Keuangan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:16
OJK Malang Imbau Warga Segera Lapor ke IASC Jika Terkena Penipuan Keuangan Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kasus penipuan di sektor keuangan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui nomor 157. Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, menegaskan bahwa kecepatan pelaporan sangat krusial dalam upaya penyelamatan dana korban dari aksi kejahatan keuangan.

Menurut Biger, 15 menit pertama setelah korban menyadari telah tertipu adalah waktu yang sangat penting. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk mengambil tindakan.

"Begitu sadar telah tertipu, langsung lapor ke IASC di 157. Jangan menunggu hal lain dulu. Kecepatan adalah kunci dalam kasus ini," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penipu biasanya segera memindahkan dana hasil kejahatannya ke berbagai rekening. Jika korban segera melapor, tim IASC dapat melacak transaksi secara optimal dan langsung memblokir rekening pelaku, sehingga dana korban masih bisa diselamatkan.

Sebaliknya, jika pelaporan terlambat dan dana sudah dipindahkan ke banyak rekening, proses pemblokiran akan semakin sulit, bahkan bisa menghilangkan peluang untuk mendapatkan kembali uang yang hilang.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif.

Menurut data terbaru, hingga 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan penipuan keuangan. Dari situ, sudah ada  28.568 rekening yang diblokir terkait aktivitas ilegal. Atas tindakan ini, IASC berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp127 miliar

Biger juga mengingatkan bahwa tidak ada batasan nominal yang bisa dilaporkan ke IASC. "Sehingga nominal yang terbilang kecil juga bisa dilaporkan ke IASC untuk mendapatkan tindakan," tekanya.

Dijelaskan bahwa  IASC bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bank dan penyedia jasa pembayaran untuk pemblokiran transaksi, Platform e-commerce dalam menangani laporan terkait penipuan online, Polri dalam upaya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan, hingga Operator seluler untuk pemblokiran nomor terkait modus penipuan

OJK Malang berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus penipuan keuangan dan segera mengambil tindakan cepat jika mengalami kejadian serupa. Dengan kesadaran dan respons yang cepat, potensi penyelamatan dana korban bisa lebih besar. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.