TIMES MALANG, MALANG – Pengukuhan dan rapat kerja daerah (Rakerda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Malang digelar di Hotel Atria Malang, Rabu (2/7/2025), dalam rangka menghadapi era transformasi digital.
Shepta Priyambodo, S.H., M.Kn., notaris asal Singosari yang terpilih sebagai Ketua IPPAT Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Rakerda ini adalah untuk mengukuhkan pelantikan pengurus serta menyusun program kerja daerah dalam periode tiga tahunan.
“Kebetulan saya terpilih sebagai ketua yang baru. Saya melantik kepengurusan periode 2024–2027,” ujarnya.
Dalam menjalankan program kerja, IPPAT Kabupaten Malang telah membentuk kepengurusan baru yang terdiri atas 12 bidang. Setiap bidang memiliki tanggung jawab masing-masing, di antaranya bidang organisasi, pengayoman anggota, pembinaan, dana dan usaha, pendidikan dan pelatihan, perundang-undangan, olahraga, kesenian, pengabdian masyarakat, serta informasi dan teknologi.
Tantangan ke depan, menurut Shepta, IPPAT Kabupaten Malang harus mampu bersinergi dengan instansi pemerintah dan mengikuti perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi peralihan dari akta sertifikat manual ke sistem sertifikat digital.
“Semua butuh proses. Kadang kebijakan dari KPP atau Bapenda yang semula analog beralih ke elektronik pun membutuhkan waktu dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk soal efisiensi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa peralihan dari sertifikat manual ke elektronik membutuhkan penyesuaian, termasuk dalam hal pembayaran pajak yang masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat Kabupaten Malang.
Menurutnya, proses sertifikasi elektronik merupakan tuntutan zaman dan akan diberlakukan pada tahun 2024 sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Digitalisasi sertifikat ini sangat baik karena mempermudah masyarakat dalam proses pendataan,” ujarnya.
Namun, Shepta juga mengakui bahwa masih ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat masih awam dan merasa khawatir karena dengan sertifikat digital, mereka hanya akan memegang satu lembar sertifikat, tidak seperti sertifikat manual yang terdiri atas beberapa lembar dokumen.
“Proses pertanahan ini akan diproses selama syarat-syaratnya terpenuhi. Kalau tidak, tentu tidak bisa diproses,” pungkasnya.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada pengurus IPPAT Kabupaten Malang periode 2024–2027 agar dapat bekerja secara profesional dan mendukung program “Malang Makmur” yang dicanangkan oleh Bupati Malang.
“Sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan sertifikat digital ini sangat diperlukan,” tegasnya.(*)
Pewarta | : Slamet Mulyono |
Editor | : Imadudin Muhammad |