TIMES MALANG, MALANG – Perizinan di kawasan wisata Santerra de Laponte, Pujon, Kabupaten Malang masih menjadi polemik. Areal lahan seluas 3,6 hektare lebih yang digunakan untuk wisata ini jadi atensi serius Pemkab Malang untuk dipastikan peruntukannya sesuai tata ruang.
Data dihimpun, permohonan izin rekomendasi berupa KKR (Keterangan Kesesuaian Ruang) sudah diajukan pemilik atau pengelola Santerra ke Pemkab Malang pada 2019, dengan luas lahan hanya 4.814 meter persegi.
Seiring waktu berselang lima tahun berikutnya, tepatnya pada 2024, keluar izin berupa PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk lahan seluas 3,6 hektare pada kawasan wisata flora ini.
Ditengarai beberapa pihak, ada potensi alih fungsi lahan di kawasan wisata Santerra untuk perluasan lahan dalam kurun waktu selama pengembangan itu. Alih fungsi lahan ini disebut terjadi pada areal LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelana (KP2B), hingga seluas kurang lebih 1,7 hektare dalam kawasan wisata itu.
Alih fungsi lahan yang berpotensi menyalahi peruntukan tata ruang ini lalu menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang.
Terkait itu pula, sudah dilakukan cek lokasi bersama oleh tim yang diinisiasi pihak Satpol PP Kabupaten Malang belum lama ini, tepatnya pada 30 April 2025 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung membenarkan, pihaknya juga sudah ikut terlibat dalam pertemuan langsung dengan pihak pengelola Santerra bersama tim.
Tim ini, terdiri juga dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, juga Dinas PU Sumberdaya Alam Kabupaten Malang.
Saat kunjungannya ini, pihaknya mengaku sudah meminta langsung pihak manajemen Santerra de Laponte untuk memenuhi dan melengkapi izin yang belum dipenuhi. Oleh pihak Santerra, menurutnya disanggupi untuk segera dilengkapi.
"Untuk izin (persetujuan) KKPR sudah dimiliki Santerra. Tetapi, perizinan lengkap lainnya mestinya dilengkapi karena banyak pengembangan dan perluasan lahan yang digunakan. Jadi jangan dibalik, izin legal lengkapnya belum dimiliki tapi sudah banyak membangun," tandasnya.
Subur menambahkan, sudah bersurat dan memperingatkan pihak Santerra agar memenuhi perizinan secara lengkap.
"Kami ingatkan terus pada pelaku usaha. Secara pronsip, kami sangat terbuka melayani investasi. Namun, legal formal perizinan itu harus dipenuhi baru melakukan proses pembangunan," tandas Subur.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang, Farid Habibah membenarkan, ada alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan wisata Santerra.
Meski demikian, menurutnya berkas permohonan izin alih fungsi lahan di Santerra sudah diajukan ke Dinas PU SDA.
"Sudah masuk, dan dalam proses pengurusan Rekomtek alih fungsi lahan. Sampai saat ini, masih dalam tahap berkas masuk dan dalam verifikasi. Sesuai tahapan, prosedur diikuti pemohon secara kooperatif," terang Habibah, Selasa (10/6/2025) malam.
Disinggung waktu memasukkan berkas pengajuannya, Habibah menyebut, masih baru masuk kira-kira pada bulan lalu.
"Permohonannya untuk Rekomtek alih fungsi pada lahan pengembangan Santerra. Tetapu, kalau untuk Peil banjir dulu sudah selesai dan keluar Rekomteknya," terangnya.
Terkait alih fungsi lahan ini, menurutnya untuk luasan lahan pengganti sudah dihitung melalui konsultan. Akan tetapi, untuk lahan sawah pengganti masih perlu menunggu bersama permohonan yang lain yang memerlukan alih fungsi.
"Masih proses. Termasuk dimana lahan untuk pengganti dan sebagainya. Masih proses verifikasi administrasi. Belum verifikasi Lapangan, jadi belum tertera luasannya," jelas Habibah.
Dengan pengajuan alih fungsi lahan, lanjutnya, pihak Santerra berkewajiban menyediakan sawah pengganti termasuk dengan Infrastruktur jaringan irigasinya.
Untuk pendapatan retribusi yang harus dibayar, kata Habibah, selama ini terkait pemanfaatan aset di atas jaringan irigasi oleh pihak Santera. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |