https://malang.times.co.id/
Berita

BEI Ubah Batasan ARB dan Trading Halt untuk Stabilitas Perdagangan

Selasa, 08 April 2025 - 08:54
BEI Ubah Batasan ARB dan Trading Halt untuk Stabilitas Perdagangan Ilustrasi papan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto:

TIMES MALANG, JAKARTAPT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading haltdan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

Penyesuaian ketentuan itu dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sebagaimana ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Kautsar.

Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan trading halt disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

Adapun, Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dapat dilihat pada Website BEI www.idx.co.id menu Peraturan > Keputusan Direksi atau www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi/. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.