TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang masih melakukan kajian terhadap kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum mengimplementasikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau efektivitas manajemen kerja di tiap OPD sebagai dasar pengambilan keputusan terkait penerapan WFA.
“Pemantauan ini penting agar kinerja OPD bisa lebih optimal secara manajerial,” ujar Ali, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, kajian tersebut bertujuan untuk memetakan OPD mana saja yang memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel. Ia menekankan bahwa kebijakan WFA tidak bisa diberlakukan secara merata, mengingat sejumlah OPD memiliki fungsi pelayanan publik langsung yang menuntut kehadiran fisik pegawai.
“Beberapa OPD seperti Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, hingga BPBD tidak memungkinkan untuk WFA karena mereka harus hadir di lapangan maupun kantor untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Kebijakan WFA bagi ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Meski regulasi tersebut telah terbit, Ali menyebut Pemkot Malang belum menerima petunjuk teknis pelaksanaannya dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini Pak Wali juga belum mengeluarkan surat edaran. Jadi, sejauh ini belum banyak ASN yang menjalankan WFA,” katanya.
Ali menambahkan, jika kebijakan ini mulai diterapkan, maka pengawasan ketat dari Inspektorat Kota Malang akan menjadi bagian integral, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalau di kementerian mungkin WFA bisa berdampak pada efisiensi listrik, AC, atau BBM. Tapi di Kota Malang kondisinya berbeda. Wilayah kami tidak terlalu luas dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal,” tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Prioritaskan Efektivitas Kinerja, Pemkot Malang Masih Kaji Soal WFA bagi ASN
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Deasy Mayasari |