https://malang.times.co.id/
Berita

Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Kopi Cetol di Malang

Minggu, 05 Januari 2025 - 22:36
Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Kopi Cetol di Malang Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Bowo, usai penertiban praktik kopi cetol Gondanglegi, kemarin. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Keberadaan kios kopi cetol atau kopi pangku di areal Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang menjadi sasaran razia penertiban kemarin, menunggu kebijakan lebih lanjut pemerintah Kabupaten Malang. 

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Bowo menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi lanjut adanya kios kopi cetol pascapenertiban aparat gabungan. 

"Sementara, setelah ini kami akan panggil pemilik maupun penyewa kios di area Pasar Gondanglegi. Ada sejumlah 25 los berupa kios dalam pasar, yang teridentifikasi menjadi tempat kopi cetol," terang Bowo, kepada TIMES Indonesia, kemarin. 

Dalam pemanggilan pengelola kios tersebut, kata Bowo, pihaknya memastikan akan tegas meminta mereka untuk tidak lagi memanfaatkan tempat usahanya, sebagai kopi plus yang selama ini diduga memanfaatkan pekerja perempuan sebagai pelayan tindakan asusila. 

kopi-cetol-2.jpg

Disinggung apakah akan dilakukan tindakan penutupan kios kopi cetol tersebut, Bowo menyatakan, keputusan akhir akan diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Kami memang punya beberapa opsi, apakah sanksi berupa cabut izin, penutupan seterusnya aktivitias di kios yang meresahkan masyarakat ini, atau ada perubahan bentuk kios, menjadi los tanpa sekat sehingga lebih terbuka untuk diketahui banyak orang," jelasnya. 

Untuk sementara, lanjut Bowo, pengelola tetap dipersilahkan membuka kiosnya, dengan catatan tidak lagi mempekerjakan perempuan sebagai alat promosi untuk melayani pengunjung yang mengarah asusila. 

Sebagai peringatan, pihak Satpol PP menyarankan pengelola Pasar Gondanglegi, untuk dipasang di setiap kios kopi banner berisi imbauan larangan aturan ketertiban umum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019.

Bowo menyatakan, operasi bersama untuk melakukan sosialisasi di tempat keberadaan kopi cetol atau kopi pangku dari pelayan perempuan, sudah sering dilakukan. 

kopi-cetol-3.jpg

"Tetapi, ini sudah puncaknya. Karena keresahan masyarakat sudah memuncak. Maka, (seperti apa keberadaan kopi cetol) mau tidak diselesaikan saat ini," tegasnya. 

Razia penertiban kopi cetol tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Pada Pasal 29 dan 30 peraturan tersebut, mengatur larangan perbuataan asusila dan penyediaan tempat atau usaha prostitusi. Ancaman pidana juga tercakup di Pasal 41, bahwa jika ada pelanggaran kedua pasal dimaksud, dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.