https://malang.times.co.id/
Berita

Dosen di Kota Malang Diduga Kena Tipu Perumahan di Pakis, 5 Tahun Tak Kunjung Dibangun

Jumat, 11 April 2025 - 16:02
Dosen di Kota Malang Diduga Kena Tipu Perumahan di Pakis, 5 Tahun Tak Kunjung Dibangun Lokasi perumahan yang diduga melakukan penipuan. (FOTO: Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Seorang dosen di Kota Malang, yakni Endang Sri R diduga mengalami penipuan setelah membeli rumah di perumahan Grand Petruk Palace (sebelumnya Petruk Regency Bunut Pakis), Kabupaten Malang.

Ia merasa tertipu, karena rumah yang ia beli tak kunjung dibangun hingga 5 tahun lamanya.

Endang menceritakan, ia membeli 2 unit rumah untuk anaknya pada tahun 2020 lalu di perumahan tersebut. Per unit, harganya mencapai Rp115 juta. Satu unit ia bayar lunas dan satu unit dicicil. 

Ia sempat memaklumi pembangunan rumahnya belum dimulai saat pandemi Covid-19 melanda. Berjalannya waktu, pembangunan rumah tak kunjung dilakukan saat Endang melakukan pengecekan pada tahun 2023 lalu. Tak ada sama sekali tanda tanda pembangunan di lahan unit yang ia beli. 

"Saat saya temui, pihak perumahan itu ada gelagat penipuan. Saya terus tangih sampai saya surati tapi jawabannya berbelit belit," ujar Endang, Jumat (10/4/2025). 

Endang menduga juga banyak korban penipuan dari perumahan tersebut. Sebab, ada belasan bangunan mangkrak tak berpenghuni di perumahan itu. Ia juga sempat mendapat keluhan yang sama dari pembeli lain yang membeli 6 unit rumah di perumahan itu.  

Saat berjuang menagih janji pembangunan rumahnya, Endang mendapati kabar pemilik perumahan itu, yakni Slamet Riyadi meninggal dunia. Lalu ia mendatangi ahli waris setelah 100 hari pemilik meninggal. Namun yang ia temui sama, ahli waris juga berbelit.

Endang kemudian melaporkan perkara ini ke polisi dan dirujuk untuk melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Hasil persidangan pada Januari 2025, pemilik perumahan itu wanprestasi atau ingkar janji dan memenangkan gugatan Endang.

Putusan pengadilan, hakim menyatakan menghukum ahli waris pemilik perumahan yakni Lilik Trisnawati (istri) untuk membayar kerugian Endang sebesar Rp 196 juta. Jika tak dibayar, maka harta benda milik tergugat akan disita. 

"Saat saya undang ahli waris, dia tak mau datang dan meminta menghubungi pengacaranya. Lalu yang bersangkutan tak pernah merespon WA dan telfon saya," ungkapnya.

Menurutnya, perumahan tersebut ada belasan rumah yang telah berdiri. Namun tak ada penghuninya. Bahkan, akses jalan menuju perumahan itu kini ditutup. 

"Ini juga ada korban lain yang juga mau menggugat perumahan itu dan meminta saya jadi saksi," katanya.

Kini, Endang berharap pihak ahli waris perumahan tersebut beritikad baik dengan membayarkan kerugian sebesar Rp 196 juta sesuai putusan pengadilan.  

“Ya kewajiban dan tanggungjawabnya harus dipenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, pihak pengembang perumahan tersebut termasuk kuasa hukumnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tak merespon sama sekali hingga berita ini ditulis. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.