TIMES MALANG, MALANG – Polemik terkait protes pengelolaan parkir dan keberadaan minimarket di RSUD Kanjuruhan dibahas dalam rapat dengan pendapat, di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Jum'at (6/12/2024) malam.
Pembahasan polemik di RSUD Kanjuruhan ini dibawa PusDek (Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik), yang turut mengadvokasi warga Desa Panggungrejo Kepanjen dan pedagang di lingkungan RSUD Kanjuruhan.
Dalam dengar pendapat ini, diikuti gabungan Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Malang, yang dipimpin ketua Komisi masing-masing. Hadir pula sejumlah pihak terkait, diantaranya RSUD Kanjuruhan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Malang.
"Tujuan pertemuan ini, meminta para wakil rakyat ikut membantu menyelesaikan polemik tersebut. Agendanya, koordinasi menyelesaikan polemik di RSUD Kanjuruhan, terkait pengelolaan parkir dan transparansi soal keberadaan ritel modern Alfamart," kata Direktur Eksekutif PusDek, Asep Suriaman, sebelum rapat.
Seperti diberitakan, warga Desa Panggungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang, menolak kebijakan RSUD Kanjuruhan yang menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga.
Tak hanya itu, keberadaan toko moderen atau minimarket di dalam area RSUD Kanjuruhan diduga belum ada izin usahanya. Akibat adanya minimarket ini, beberapa PKL di depan RSUD menjadi sepi pembeli.
Dalam hearing ini, Asep menyampaikan ada dugaan proses lelang pengelolaan parkir RSUD, yang menurutnya tidak transparan dan terkesan ada kongkalikong atau akal-akalan. Ia menduga, pengelolaan parkir dilakukan atas penunjukan, alias bukan dilakukan melalui lelang terbuka.
Terkait hal ini, PusDek melayangkan sejumlah tuntutan atau rekomendasi, diantaranya meminta tender ulang pengelolaan parkir secara terbuka proses dan tahapannya.
Tuntutan lainnya, meminta dilakukan penegakan Perda 3/2012, dan melakukan tindakan penutupan atau pencabutan izin usaha minimarket dalam RSUD Kanjuruhan, jika memang ditemuka pelanggaran aturan dan perda.
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga Desa Panggungrejo, sebelumnya sempat menggelar aksi demo di depan gedung RSUD Kanjuruhan, pada Selasa, 17 September 2024.
Menanggapi hal ini, pihak RSUD Kanjuruhan yang diwakili Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Yudiono, dan Plt. Kabag Umum dan Kepegawaian, Baruna Firmansyah, menjelaskan proses penerimaan penawaran resmi calon pihak ketiga pengelola parkir, sampai ditetapkan pemenangnya.
Pihak RSUD Kanjuruhan ini memastikan proses penetapan pengelola parkir sudah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq menyatakan, sudah melihat hasil kesepakatan RSUD dengan pemerintah Desa Panggungrejo Kepanjen, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani semua pihak.
Untuk mengamodir aspirasi warga Panggungrejo, manajemen RSUD Kanjuruhan telah melakukan kesepakatan berisi lima poin, hasil koordinasi yang juga dihadiri dan disepakati Kepala Desa Panggungrejo, M. Herul, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
"Kesepahaman sebenarnya sudah ditempuh dan didapatkan RSUD dengan warga. Diantaranya, akan memfasilitasi PKL sejumlah 10 orang, dan akan memberi peluang pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi warga, sesuai ketentuan perundang-undangan," terang Ziaul Haq.
Terkait perizinan usaha minimarket, kata Zia, juga dipastikan sudah terdaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS. Meski demikian, menurut masih perlu dipastikan perizinan lainnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memberikan catatan dan rekomendasi Komisi I setelah hearing tersebut. Pihaknya berharap, salah satunya agar UMKM atau PKL yang berada di sekitar RSUD Kanjuruhan dapat terakomodir, dalam kegiatan pembangunan di RSUD Kanjuruhan ke depan.
Rekomendasi lainnya, kata Faza, perlunya penyesuaian terkait revisi Perda yang mengatur toko moderen.
" Perda kita yang mengatur toko modern, yaitu Perda 3 tahun 2012 belum sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat di dalamnya sistem OSS, yang keluar pada tahun 2020," tandasnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |