TIMES MALANG, MALANG – Kasus dugaan penyerobotan tanah warga melalui program PTSL (Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap) terjadi di Dusun Balesari Desa Balesari Ngajum, Kabupaten Malang. Sengketa tanah ini berlanjut dalam mediasi DPRD Kabupaten Malang, Senin (25/8/2025).
Kasus tanah ini bermula dari somasi yang diterima sejumlah warga Dusun Belesari, yang mengaku sebagai pemilik sah obyek tanah yang dipermasalahkan. Isi somasi, meminta warga untuk mengosongkan tanah yang dianggap bukan dalam kepemilikan sah mereka.
Dalam somasi tersebut, diajukan atas nama HA. Rachman Sulaiman yang disebutkan sebagai penerima surat kuasa dari pemilik sertifikat tanah PTSL bermasalah tersebut, Saiful Efendi (SE).
"Kami ada tujuh orang warga menerima somasi, dari kuasa Saiful Efendi, sekitar akhir Juli 2025 lalu. Kami sebagai pemilik tanah diminta mengosongkan tanah kami dalam waktu 14 hari. Tidak kami turuti, karena itu memang tanah hak kami," terang Tutik, salah satu warga Dusun Balesari, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (25/8/2025) sore.
Merasa sebagai pemilik tanah sah yang dibelinya dari warga lain dengan akta jual beli, Tutik mengaku kaget dan tidak terima. Tanah miliknya tersebut seluas kurang lebih 1,3 hektar.
Bersama warga lain yang terkena somasi, ia khawatir karena tanah milik mereka telah berpindah tangan kepada Saiful Efendi.
Informasi yang didapatkannya dari pihal BPN Malang, tanah miliknya sudah bersertifikat atas nama SE, dari hasil pengurusan PTSL di desa setempat pada 2024 lalu.
"Saya juga mendapatkan laporan dari Bapenda, bahwa tanah Saya berstatus sudah mutasi gabung diri, dengan nama satu orang pemilik lain yang masih dalam satu blok yang sama. Jadi, luas tanah sekitar 2,6 hektar semua sudah bersertifikat atas nama Saiful Efendi. Padahal Saya tidak pernah menjual, juga tidak pernah bertemu yang bersangkutan," ungkap Ninik.
Dalam pertemuan mediasi ini, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, dan diikuti sejumlah anggota dewan gabungan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Malang.
Hadir pula dalam rapat, Kepala Desa Balesari Nanik Rahayu Ningtyas, Camat Ngajum, perwakilan BPN Malang, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, juga ada dari jajaran Satreskrim Polres Malang.
Perwakilan warga juga sempat mencecar pertanyaan kepada Kades, perihal bisa terbitnya sertifikat tanah PTSL atas nama Saiful Efendi.
Ia bahkan ditantang untuk melakukan sumpah pocong, jika memang merasa tidak tahu sama sekali perihal munculnya sertifikat kepemilikan tanah yang jadi obyek sengketa tersebut.
Menanggapi hal ini, kades hanya meminta, untuk diberikan surat bukti kepemilikan tanah warga yang merasa dirugikan tersebut.
"Ini tanahnya berada di Balesari, masak kades tidak tahu menahu sama sekali," ketus warga.
Muncul dugaan kuat, terjadi manipulasi dan pemalsuan data atas kepemilikan tanah milik sejumlah warga.
"Ya, karena itu pula, kami tidak segan membawa masalah ini sebagai laporan ke kepolisian. Tadi juga dari penjelasan semua belum klir (solusinya)," kata Tutik diamini warga lainnya.
Di akhir kesempatan rapat tersebut, Amarta Faza mewakili anggota dewan lainnya, meminta pihak Camat juga DPMD Kabupaten Malang untuk ikut mengawal kejelasan dan penyelesaian masalah sengketa kepemilikan tanah warga Desa Balesari tersebut. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |