https://malang.times.co.id/
Berita

Catat! Kos-Kosan Bebas Dilarang Beroperasi di Kota Malang

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:23
Catat! Kos-Kosan Bebas Dilarang Beroperasi di Kota Malang Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Adanya indekos atau kos bebas di wilayah Kota Malang menjadi perhatian khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Melihat kondisi tersebut, pihak Satpol PP Kota Malang mengingatkan bahwa kos-kosan bebas sebenarnya dilarang beroperasi di Kota Malang. Terlebih, hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Itu (soal pemondokan/indekos/kos-kosan) tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribbum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan, dalam pasal 10 ayat satu Perda Nomor 6 Tahun 2006 tersebut telah dinyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang memang telah terbukti sah menikah.

"Terkait pasal pemondokan tidak boleh menyelenggarakan pemondokan campur atau kos bebas. Itu tidak boleh dalam Perda," tegasnya.

Dalam tindakannya, Satpol PP Kota Malang sejauh ini secara intens terus menerus melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).

Bahkan, setidaknya dalam operasi tersebut 7 pasangan lawan jenis bukan suami istri ditemukan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang.

Satpol-PP-Kota-Malang-2.jpgSatpol PP Kota Malang saat mengunjungi salah satu indekos dalam gelaran operasi Pekat. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)

"Kita lakukan operasi setiap malam Sabtu biasanya. Kadang tangkap tangan dan kadang juga ada informasi atau aduan dari masyarakat. Seperti ini kita juga gak bisa semena-mena harus ada bukti juga untuk menindaknya," bebernya.

Pasangan-pasangan bukan suami istri termasuk pemilik kos-kosan tersebut akhirnya digelandang dan dipanggil oleh Satpol PP Kota Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ada sejumlah sanksi yang bisa dilakukan. Pertama, rehabilitasi bagi mereka pasangan bukan suami istri atau bisa juga terkena tindak pidana ringan (tipiring).

"Kalau tipiring bisa kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp10 juta," katanya.

Pelarangan adanya kos-kosan bebas di wilayah Kota Malang ini tak jauh dari untuk menjaga citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.

Selain menjalankan Perda yang ada, ia juga ingin menjaga nama Kota Malang di mata masyarakat luar kota yang dimana memang kerap singgah untuk menempuh pendidikan ataupun bekerja di Kota Malang.

"Jangan sampai ada pemondokan yang campur atau bebas. Jangan sampai Kita Malang kesannya bebas, apalagi ini pusat pendidikan. Apa kata orang tua nanti kalau mau menyekolahkan anaknya ke Malang terus tahu kalau Malang itu bebas, kan bahaya," pungkasnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.