https://malang.times.co.id/
Berita

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Hadirkan Festival Bantengan di Kepanjen

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:19
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Hadirkan Festival Bantengan di Kepanjen Sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang dinisiasasi Beacukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang menghadirkan Kesenian Bantengan se-Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin, (29/7/2024) di Lapangan Krapyak Kepanjen Kabupaten Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Ribuan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, memadati Lapangan Krapyak, Cempokomulyo, pada Senin (29/7/2024) untuk menyaksikan kesenian budaya Bantengan dan pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang digelar bersamaan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal.

Suroso, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal melalui pendekatan budaya yang dekat dengan masyarakat.

"Kesenian Bantengan menjadi tren yang sangat diminati baik oleh pemain maupun penonton. Dengan mengadakan festival Bantengan di Lereng Gunung Kawi, kami berharap masyarakat dapat mendengarkan sosialisasi dari Bea Cukai terkait gempur rokok ilegal," ujar Suroso.

Festival ini menampilkan sembilan grup Bantengan dari Kecamatan Kepanjen, yang tampil dalam dua sesi. Sesi pertama pada pukul 15.00 diikuti oleh Grup Bantengan Lembu Andanu, Rogo Suryo Budoyo, Ki Ageng Suro Joyo, dan Jenggolo Manik.

Sementara sesi kedua pada pukul 18.00 menampilkan Grup Bantengan Putra Bakasura, Maheso Suro, Singo Sosro Negoro, Singo Joyo, dan Putra Naga Sakti.

Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, menyatakan bahwa Bea Cukai mendukung penuh acara ini.

"Bea Cukai Malang memfasilitasi perdagangan ekspor dan impor, termasuk membantu UMKM untuk bisa mengekspor produk mereka. Saat ini, ada 22 UMKM yang berhasil melakukan ekspor perdana," jelasnya.

Sosialisasi-Gempur-Rokok-ilega.jpg

Dwi juga menegaskan pentingnya pita cukai pada rokok resmi.

"Rokok resmi harus memiliki pita cukai sebagai tanda bahwa barang tersebut sudah membayar pajak yang digunakan untuk pembangunan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Rokok ilegal harus diberantas karena tidak membayar pungutan kepada negara dan merugikan pabrik rokok yang taat pajak," tambahnya.

Asri Wulandari, S.STP, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, juga mendukung kegiatan ini.

"Sosialisasi gempur rokok ilegal bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk olahraga, kegiatan keagamaan, dan kesenian budaya seperti festival Bantengan ini. Dengan banyaknya masyarakat yang hadir, sosialisasi ini sangat efektif," ujar Asri.

Satpol PP Kabupaten Malang menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau untuk melakukan tiga kegiatan utama: operasi bersama POM TNI, pengumpulan informasi, dan penyampaian peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

Melalui acara ini, diharapkan pesan mengenai bahaya rokok ilegal dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, serta mendorong mereka untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal demi keadilan dan pembangunan negara. (*)

Pewarta : Slamet Mulyono
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.