TIMES MALANG, MALANG – Ditemukannya seekor kucing yang mati mengenaskan dalam kondisi dipaku pada pohon, di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bukan masalah sepele. Kasus ini menjadi atensi Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, yang tengah memburu pelaku penganiayaan pada hewan tersebut
Kasus kucing dipaku ini sempat menjadi perbincangan di media sosial, setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan yang dipaku pada pohon tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menegaskan, polisi sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan.

"Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Jumat (21/6/2024).
Ia menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya, pada Selasa (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak mati dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga, ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.
AA kemudian segera menguburkan kucing miris tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Ipda Dicka menerangkan, kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya.
"Polisi juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat, untuk memperdalam informasi terkait," terangnya.
Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut, untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," tegas Dicka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dapati Kucing Mati Dipaku di Pohon, Polres Malang Buru Pelaku Penganiayaan
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |