TIMES MALANG, MALANG – Pengadilan Negeri (PN Malang) akhirnya melakukan eksekusi rumah mewah senilai miliaran rupiah, yang sempat tertunda sekitar satu bulan yang lalu, yakni pada pertengahan bulan Februari 2021 lalu.
Rumah mewah senilai Rp 9 miliar di Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang di eksekusi langsung oleh PN Malang pada Selasa (23/03/2021).
Berkaitan dengan eksekusi dan penundaan, Panitera PN Malang, Ahmad Hartoni mengatakan, pihaknya melakukan penundaan karena memang dari pihak PN, khususnya Ketua PN Malang memilih untuk berhati-hati dalam pelaksanaan eksekusi kali ini.
"Berkaitan dengan eksekusi ini kan ada pemenang lelang ya. Tadinya ini kan perkara delegasi ya dari PN Tuban sejak 2013 silam. Lalu di tahun 2020 tanggal 3 Juni ada pemenang lelangnya. Jadi ini eksekusi nomor 16 tahun 2020 PN Malang," ujar Ahmad Hartoni, Selasa (23/03/2021).
Hartoni mengungkapkan, bangunan dan tanah yang saat ini dieksekusi seluas 663 meter persegi. Rumah tersebut berada di kompleks salah satu perumahan elit di Kota Malang.
Lalu, pemenang lelang sendiri adalah Debora dan Rebeca, dengan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pihak KPKNL Kota Malang.
"Penundaan sekali itu dikarenakan kami ada panggilan dari tim pengawasan PT (Pengadilan Tinggi), maka pada waktunitu bu ketua PN membuat penundaan pelaksanaan eksekusi. Ini ke hati-hatian dari PN Malang terhadap pelaksanaan eksekusi, setelah kami klarifikasi oleh PT Surabaya dan kami menandatangani berita acara. Maka dari itu, PN Malang melakukan penundaan eksekusi yang saat ini kita laksanakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemenang lelang, Lardi menyebutkan, eksekusi rumah mewah tersebut demi menjalankan putusan dari pengadilan dan putusan lelang.
Maka menurut Lardi, keputusan tim kuasa hukum meminta eksekusi tersebut yang merupakan hak kliennya kepada Pengadilan Negeri. Apalagi kliennya sendiri membeli rumah tersebut dengan hasil lelang senilai Rp 9 miliar.
"Klien saya adalah pembeli lelang, otomatis maminta hak dan tanggung jawab dari pengadilan. Klien saya memang sebagau oembeli lelang ya harus dikosongkan. Dia beli lelang ini kan harus ada jaminan dari Pengadilan Negeri, bahwa memang harus di kosongkan. Untuk nominalnya Rp 9 miliar lebih," jelas Lardi.
Selanjutnya, dikatakan Lardi, secara umum eksekusi tersebut berjalan lancar. Meski pihak termohon sempat menolak untuk dilakukan eksekusi pengosongan tersebut.
Alasannya sendiri, pihak termohon menginginkan perundingan untuk tidak di eksekusi. Tetapi perdebatan berjalan singkat hingga akhirnya proses eksekusi pengisongan dilakukan oleh juru sita PN Malang dengan lancar.
"Saya nilai memang masih sesuai koridor hukum ya. Pelaksanaannya secara aturan telah dilakukan oleh juru sita PN Malang. Ada kendala kecil tadi, biasalah seperti minta rundingan lagi. Sudah tidak mungkin lagi tapi, sudah waktunya pengosongan. Ini kan sudah harinya kok mau ditunda lagi, saya rasa masih dalam koridor yang ada," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Yatimul Ainun |