https://malang.times.co.id/
Berita

PWI dan AJI Kecam Tindakan Doxing Terhadap Dua Jurnalis Nusadaily.com

Kamis, 08 April 2021 - 22:20
PWI dan AJI Kecam Tindakan Doxing Terhadap Dua Jurnalis Nusadaily.com Salah satu jurnalis Nusadaily.com didampingi CEO dan COO saat melaporkan ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021). (Foto: Dok. Nusadaily for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Dua jurnalis Nusadaily.com mengalami tindakan doxing, yakni Amanda Egatya dan Lionita. Keduanya mengalami doxing tersebut saat menjalankan kerja jurnalistik, terkait berita pelemparan kertas di rumah dinas Wali Kota Malang, Senin (5/4/2021) lalu.

Doxing sendiri, merupakan pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang dan menyebarkan ke media sosial untuk tujuan yang negatif. Dugaan saat ini, doxing tersebut dilakukan oleh pemilik akun instagram, yakni @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono mengecam tindakan doxing yang didapatkan kedua jurnalis Nusadaily.com tersebut.

"Menurut saya pengaduan ke polisi itu sudah tepat. Kedua jurnalis itu mengadukan ke polisi sudah benar," ujar Cahyono, Kamis (8/4/2021).

Dengan adanya kasus tersebut, pihak PWI Malang Raya sendiri pun siap untuk memberikan bantuan hukum dalam kasus yang dialami kedua jurnalis Nusadaily.com tersebut.

"Kami lakukan dukungan ya, apalagi Amanda sendiri juga merupakan anggota PWI Malang Raya," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Malang, Mohammad Zainudin menyebutkan, akibat dari doxing tersebut, Amanda dan Lionita menjadi korban perundingan siber. Apalagi kedua jurnalis tersebut juga mendapatkan pesan langsung (DM) yang tak menyenangkan, serta pesan melalui nomor pribadi mereka.

Dengan adanya peristiwa tersebut pun, AJI Malang sendiri memberikan sikap bahwa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, yakni ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, mengecam tindakan doxing tersebut.

Apalagi, yang dilakukan akun Instagram tersebut pun bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya.

"Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya atau mengajukan komplain ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan," jelasnya dalam rilis.

Selain itu, AJI sendiri merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.

AJI sendiri juga memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 40 kota. AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anghota sejumlah organisasi International.

"Apa yang dilakukan akun Instagram tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjannya. Itu tertuang dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya terkait tindakan doxing terhadap dua jurnalis Nusadaily.com. (*) 

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.