TIMES MALANG, MALANG – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaslan bahwa dirinya telah menemukan indikasi bahwa praktik ijon proyek masih marak terjadi di Kabupaten Malang. Hal itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Malang.
Hal ini diduga terjadi dengan melibatkan oknum yang menjual kedekatan dengan kepala daerah atau menjual nama instansi tertentu dalam praktik jual beli proyek yang menguntungkan sekelompok orang.
“Indikasi ini adalah temuan awal yang harus disikapi oleh Pemkab Malang. Apalagi pada masa triwulan pertama tahun anggaran ini, biasanya proses pengadaan barang dan jasa mulai ada pengondisian terhadap rekanan,” tegas Zulham.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ini menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang masih sangat rentan terhadap praktik tindak pidana korupsi.
Salah satunya, kata Zulham, muncul sejumlah nama orang yang menjadi pemodal tunggal untuk ijon proyek. Modus yang dipakai pun beragam. Salah satunya, kata Ketua KNPI Kabupaten Malang itu, adalah dengan praktik monopoli proyek secara terselubung.
“Ada yang pegawainya dibuatkan CV dan PT, serta pengatasnamaan. Hal itu berlangsung sudah bertahun-tahun. Kalau ditelusuri nanti pelakunya ya segelintir orang itu saja,” beber Zulham secara detail.
Modus lain, kata Zulham, adalah para pemenang tender proyek yang memprioritaskan keluarga atau orang dekat pejabat Pemkab. Untuk mengetahuinya, cukup bisa dicek pada identitas pemenang proyek dan dilakukan due diligent pada data digital kependudukan.
“Nanti akan terbongkar semua kalau CV ini saudaranya Pak Kabid ini, PT itu adiknya Bu Kabid dan seterusnya,” aku Zulham.
Zulham juga meminta agar pengalaman Kabupaten Malang yang di masa lalu, punya historis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi terulang dan justru merugikan nama baik Pemkab Malang.
Karena itu, azas keterbukaan harus menjadi acuan utama dalam hal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang. Zulham juga mengusulkan agar para pemenang proyek pengadaan barang dan jasa datanya rutin dibuka kepada
publik sebagai bahan evaluasi bersama.
“Hari ini kan kita sama-sama tidak tahu siapa yang mendapat proyek ini dan proyek itu. Endingnya ternyata siapapun pemenangnya, anak buahnya si H atau si I bisa jadi si J atau si K, L, M, N, kan sama-sama bertanda tanya kita ini,” kata Zulham.
Terakkhir, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang ini, memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Karena itu, tegas Zulham, semua harus mulai
taat pada aturan dan patuh pada aturan main yang berlaku di republik Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ada Indikasi Ijon Proyek, Zulham Minta Pemkab Malang Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Yatimul Ainun |