Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Warisan Tanah di Gondanglegi Sudah Inkracht, Surat Kaleng Disebut Menyesatkan
TIMES Malang/Kuasa hukum enam ahli waris Hj. Siti Hafsah, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH saat menunjukkan surat sah untuk menepis hoaks. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Warisan Tanah di Gondanglegi Sudah Inkracht, Surat Kaleng Disebut Menyesatkan

Kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah memastikan enam objek tanah dan bangunan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah berkekuatan hukum tetap.

TIMES Malang,Senin 2 Februari 2026, 18:38 WIB
81.3K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGMencuatnya informasi berupa surat kaleng terkait sengketa warisan tanah dan bangunan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya diklarifikasi oleh kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa enam objek tanah dan bangunan yang disebut-sebut dalam surat kaleng tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak lagi berada dalam status sengketa.

Kuasa hukum enam ahli waris Hj. Siti Hafsah, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak benar dan berpotensi menyesatkan.

“Enam objek tanah dan bangunan yang dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi sengketa atas objek-objek tersebut,” ujar Yayan, Senin (2/2/2026).

Yayan menjelaskan, sebelumnya kliennya digugat oleh dua orang, yakni Farida, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta Nancy Yuniar, warga Pasuruan. Keduanya mengklaim sebagai anak dari almarhum H. Abdul Basid Mukri, suami almarhumah Hj. Siti Hafsah, dari pernikahan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam gugatan tersebut, awalnya terdapat delapan objek tanah dan bangunan yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan dan disengketakan terhadap enam kliennya, yakni Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh, dan Rohani, yang merupakan adik kandung almarhumah Hj. Siti Hafsah.

“Namun berdasarkan putusan terakhir, hanya dua objek yang dinyatakan sebagai objek sengketa,” ungkap Yayan.

Ia memaparkan, sejak tahun 2022, Farida dan Nancy telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari laporan pidana yang telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga pengajuan gugatan perdata sebanyak lima kali.

Puncaknya, melalui putusan perkara Nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025, pengadilan memutuskan bahwa hanya dua objek yang termasuk objek sengketa dan menjadi harta warisan yang dapat dibagi kepada Farida, Nancy, serta ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah.

Dua objek tersebut masing-masing berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29, Kecamatan Gondanglegi, serta sebidang tanah di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Sementara itu, enam objek lainnya, termasuk tanah dan bangunan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Gondanglegi, tepatnya di depan rumah HM. Sanusi, dinyatakan bukan objek sengketa dan sah menjadi milik enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah.

“Kami pastikan, dari seluruh proses hukum yang telah ditempuh, hanya dua objek yang dibagi waris. Enam objek lainnya adalah sah milik klien kami dan tidak dalam sengketa,” tegas Yayan.

Terkait beredarnya surat kaleng yang berisi ancaman atau imbauan tertentu mengenai jual beli tanah, Yayan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak meragukan kejelasan status hukum objek-objek tanah tersebut.

“Informasi yang menyebutkan bahwa jual beli harus ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak itu tidak benar. Kami meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menyebarkan berita bohong yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Tim Redaksi