https://malang.times.co.id/
Berita

Hati-hati, Polisi Temukan Modus Penggelapan Uang dari Akses Transaksi BRImo di Malang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:41
Hati-hati, Polisi Temukan Modus Penggelapan Uang dari Akses Transaksi BRImo di Malang Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, di Mapolres Malang. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Jangan mudah percaya pada orang lain, meskipun ia hendak membantu kita. Karena, siapa sangka ada niatan lain yang kurang baik, sehingga akhirnya justru merugikan. Hal  itu seperti dialami Sunarko (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, yang kehilangan uang tabungannya hingga Rp 50 juta melalui transaksi digital BRI Mobile (BRImo) milik korban.

Sunarko menjadi korban tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.  Korban kehilangan uang karena kejahatan berkedok membantu yang dilakukan oleh E, dengan memanfaatkan akses transaksi digital BRImo. 

"Pelaku E memanfaatkan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun BRIMo. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap sampai saldo di rekeningnya kosong," ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dikatakan dia, dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka pelaku E memanfaatkan akses pada akun perbankan digital BRImo milik korban untuk menguras dana secara ilegal.

Pelaku awalnya membantu korban dalam pendaftaran akun BRImo di bank. Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban. Ia pun tetap memiliki akses penuh ke rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sunarko mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 17 ribu. Padahal, ia mengaku sebelumnya menerima transfer uang dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank. 

"Aksi ini terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat teller mengecek saldo, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17 ribu," ungkap AKP Dadang. 

Setelah mencetak riwayat transaksi, korban menyadari bahwa dananya telah terkuras oleh transaksi yang tidak pernah ia lakukan.

"Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan adanya sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan," terang AKP Dadang.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Donomulyo telah melakukan penyelidikan dengan menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen Brilink, tempat pelaku menarik tunai uang korban. 

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2/2025) lalu.

“Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E. Semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Dadang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut. 

“Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku sudah dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku mulai mengakses rekening korban sejak November sampai Desember 2024. Pelaku E melakukan transaksi dengan bertahap, mentransfer dana ke beberapa rekening lain, dan menariknya melalui agen Brilink.

Beberapa transaksi mencurigakan ditemukan dalam rekening korban. Di antaranya, transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi, antara Rp 400 ribu hingga Rp 15 juta, juga pembelian pulsa senilai Rp 240.000.

“Total uang yang digelapkan oleh terduga pelaku dari rekening korban mencapai Rp 50 juta,” kata Dadang.

Atas perbuatannya, pelaku E dijerat dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, laporkan segera ke polisi atau pihak bank," imbau Dadang. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.