TIMES MALANG, MALANG – Kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto ternyata berdampak buruk bagi sebagian usaha, salah satunya perhotelan. Bahkan, usaha hotel di Kota Malang sendiri merosot hingga 30 persen akibat imbas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki membenarkan bahwa okupansi hotel rata-rata merosot 30 persen usai Lebaran 2025.
Saat ini para pelaku usaha tengah berusaha keras untuk bertahan dan mencari solusi terbaik.
“Kita juga mulai mendata jumlah karyawan yang tidak bekerja atau di luat tanggungan perusahan akibat terdampak efisiensi,” ujar Agoes, Sabtu (12/4/2025).
Diketahui, kegiatan-kegiatan pemerintah daerah maupun pusat yang biasa digelar di hotel, seperti rapat, sosialisasi hingga penyuluhan memberikan dampak besar terhadap perekonomian usaha hotel.
Namun, semenjak adanya kebijakan efisiensi anggaran, kegiatan-kegiatan kedinasan yang biasa digelar di hotel kini mulai minim.
Agoes membeberkan, setidaknya ada 92 anggota di PHRI Kota Malang yang mempekerjakan sekitar 3.500 karyawan.
Akibat kebijakan ini, potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai diwaspadai.
“Ya kita harus mulai siapkan. Apalagi ini okupansi terus turun sampai rata-rata 30 persen,” katanya.
Dengan begitu, PHRI Kota Malang juga masih terus berupaya untuk bertahan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar usaha hotel tetap berjalan baik. Hal ini disambut baik oleh Pemkot Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku mulai komunikasi dengan Disporapar Kota Malang untuk memaksimalkan program 1.000 event yang dicanangkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Program itu, bisa menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan usaha hotel dan menghindari adanya PHK massal akibat kebijakan efisiensi.
“Saya tekankan, jamgan sampai ada PHK. Kita komunikasi terus dengan pelaku usaha,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Arif, ada beberapa hotel melakukan efisiensi dengan menerapkan sistem shift pada karyawan. Ada pula pengusaha yang merumahkan pekerja. Arif mengatakan, istilah merumahkan bukan berarti PHK.
Karyawan hanya diistirahatkan sebentar saja. Jika ada kebutuhan sumber daya manusia, karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali. Langkah itu banyak diterapkan pelaku usaha hotel untuk mengurangi biaya operasional yang lebih tinggi daripada pemasukan saat ini.
"Solusinya kita koordinasi dengan Dinas Pariwisata. Ada 1000 event tahun ini bisa menjadi peluang meningkatkan okupansi hotel dan restoran," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |