TIMES MALANG, JAKARTA – Beredar gambar kartu nikah dengan format berupa kolom yang terdiri atas satu suami dan empat istri, serta tertera nama dan logo Kementerian Agama (Kemenag RI). Gambar tersebut beredar di media sosial dan aplikasi layanan percakapan.
Lebih rinci, pada gambar yang beredar, terdapat lambang Garuda Pancasila dan logo Kemenag RI di masing-masing sisi (kanan dan kiri), bagian atas kartu nikah. Di bagian bawah, terdapat kolom untuk suami beserta keterangan nama, No. KTP, dan alamatnya. Sedangkan di sisi baliknya, terdapat empat kolom untuk istri, yang disertai dengan nama dan tanggal menikah.
Pengguna akun Facebook: Panji Cipta, salah satu yang mengunggah gambar format kartu nikah di Grup CS, dan menanyakan perihal kebenarannya.
Sumber: Facebok (https://www.facebook.com/groups/300922634464/posts/10161154474164465/)
Begitu pula dengan akun Facebook Kalianda Post yang mengunggah gambar kartu nikah disertai narasi dengan judul: KARTU NIKAH BARU TERDAPAT KOLOM UNTUK 4 ISTRI.
Sumber: Facebook (https://www.facebook.com/KaliandaPost/posts/347610633748692)
CEK FAKTA
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menelusuri kebenaran atas klaim tersebut. Diperoleh keterangan resmi dari Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag RI) perihal format kartu nikah yang beredar di media sosial. Pihak Kemenag RI menyatakan kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan oleh lembaganya.
Mengutip timesindonesia.co.id, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu nikah yang viral di media sosial belakangan ini bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Sumber: Viral Lagi Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag RI Pastikan Hoaks | TIMES Indonesia
Mengutip dari laman resmi Kemenag RI, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Dia menandaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Sumber: Beredar Hoaks Kartu Nikah, Ini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag | Kemenag RI
KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri dan tertera logo Kementerian Agama (Kemenag RI), merupakan informasi yang salah. Kemenag RI telah memberikan klarifikasi.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, klaim tersebut termasuk dalam kategori Imposter content (konten tiruan).
Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |