TIMES MALANG, MALANG – Banyak yang belum mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak menanggung semua jenis operasi.
Beberapa tindakan operasi tertentu tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan oleh lembaga asuransi kesehatan pemerintah Indonesia ini.
Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.
Setelah pemeriksaan awal, pasien akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan ke rumah sakit, bersama dengan jadwal operasi yang ditetapkan oleh dokter.
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi:
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit
Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi tertentu.
Pastikan untuk memeriksa jenis operasi apa saja yang tercakup dalam tanggungan untuk menghindari biaya yang tidak diharapkan.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan :
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Pewarta | : Faizal R Arief |
Editor | : Faizal R Arief |