https://malang.times.co.id/
Berita

Gubernur Khofifah Tunjuk Hadi Santoso Sebagai Dirut Bank Jatim

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:55
Gubernur Khofifah Tunjuk Hadi Santoso Sebagai Dirut Bank Jatim Direktur Utama Bank Jatim Hadi Santoso (FOTO: rmoljatim)

TIMES MALANG, MALANG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2019 di Ruang Bromo, Kantor Pusat, Surabaya (19/6/2019). Dalam RUPSLB Bank Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Hadi Santoso sebagai Direktur Utama Bank Jatim. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengurus Bank Jatim yang baru diharapkan mampu segera membangun sinergi dengan bank bank yang lain. 

“Direktur Korporasi Supaya mencari cara untuk meningkatkan DPK (Dana Pihak Ketiga) Bank Jatim,” katanya.

Dalam rapat ini, Khofifah menetapkan susunan direksi PT Bank Jatim yang baru. Pada posisi Komisaris dari 5 orang bertambah menjadi 7 orang, antara lain Ahmad Sukardi (Presiden Komisaris atau Komisaris Utama), Budi Setiawan, Heru Tjahjono (sekdaprov), Rudi Purnowo, Candra Fajri Ananda dan Prof Mas’ud Said (Komisaris Independen).

Sedangkan untuk susunan direksi, jumlahnya tetap 7 orang. Untuk posisi Direktur utama dijabat oleh Hadi Santoso (sebelumnya direktur Kepatuhan Bank Jatim), Direktur Komersial & Korporasi Busrul Iman (Pimpinan Wilayah Bank BRI Jawa Timur), Direktur Konsumer, Ritel & Usaha Syariah Elfaurid Aguswantoro (Pjs pimpinan Divisi Kepatuhan Bank Jatim), Direktur Teknologi Informasi & Operasi Tonny Prasetyo (Pemimpin Divisi Umum Bank Jatim), : Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Erdianto Sigit Cahyono (Kepala Audit Intern Wilayah Bank BRI Kantor Wilayah Jakarta 1), Direktur Resiko Bisnis Rizyana Mirda dan Direktur Keuangan Ferdian Timur Satyagraha. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.