https://malang.times.co.id/
Berita

Ini Besaran Nominal Parkir yang Ditentukan Dishub Kota Malang di Acara Haul Ponpes Darul Hadits

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:16
Ini Besaran Nominal Parkir yang Ditentukan Dishub Kota Malang di Acara Haul Ponpes Darul Hadits Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan aturan penting dalam kegiatan Haul akbar dan Harla Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadits Alfaqihiyyah Ahlussunnah Wal Jama'ah yang bakal diselenggarakan pada 28 - 29 Desember 2024 mendatang. 

Catatan penting dari Dishub Kota Malang, yakni perihal penataan parkir dan tarif parkir yang perlu ditentukan guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan parkir liar yang bisa menyebabkan kemacetan parah. 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pada kegiatan yang mengundang massa hingga 200 ribu orang ini, tentu kendaraan yang datang bisa berbagai macam, mulai sepeda motor, mobil, mini Bus hingga Bus. 

"Kami sudah koordinasi dengan panitia untuk penataan dan prosedurnya. Karena ini juga bertepatan dengan momentum tahun baru, jangan sampai merugikan masyarakat lain," ujar Widjaja, Kamis (26/12/2024).

Diketahui, kegiatan Haul ini akan menutup sekitar tiga ruas jalan. Diantaranya, Jalan Aris Munandar, Jalan MGR. Sugiyo Pranoto dan Jalan Zainal Arifin. 

Kemudian, adapun 25 titik parkir yang disiapkan bagi ribuan jamaah yang hadir dalam kegiatan Haul tersebut. Diantaranya, di Jalan Tumapel, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, Jalan Pajajaran, Jalan Husni Tamrin, Tarekot, SMAN 4 Kota Malang, Parkir Bus Macito, Jalan Doktor Sutomo, Ruko Pattimura, Lapangan Rampal, Lapangan Shampo, Jalan Nusa Kambangan, Jalan Hasyim Asy'ari, Jalan Kauman, Jalan Sultan Syahrir, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pasar Besar, Jalan Sersan Harun, Jalan Kopral Usman, Jalan Kiai Tamin, Jalan Kapten Piere, Jalan Yulius Usman, Jalan Halmahera dan Jalan Lambau. 

Dengan begitu, Widjaja menegaskan telah menentukan besaran tarif parkir untuk kegiatan isidentil, seperti acara Haul Akbar Ponpes Darul Hadits. 

Untuk Sepeda Motor dikenakan tarif Rp3.000, kemudian Mobil dikenakan tarif Rp5.000, Mini Bus sebesar Rp10.000 dan Bus sebesar Rp20.000.

"Patokan tarif parkir sudah kita tentukan, karena ini kegiatan isidentil, bukan setiap hari," ungkapnya. 

"Kita juga akan bantu optimalkan parkir di gedung baru eks Bank Mandiri Syariah dan eks Kantor Lab DLH," lanjutnya. 

Widjaja juga sudah mempersiapkan personel di sejumlah titik untuk memantau lalu lintas maupun memantau lokasi parkir guna mencegah adanya parkir liar yang bisa membuat macet. 

"Petugas kita tempatkan bersama panitia juga. Kita minta bantu sosialisasi juga ke jukir," katanya. 

Ia pun berharap kepada masyarakat yang melihat ada pungli atau parkir liar bisa melapor langsung ke Dishub Kota Malang melalui direct message (DM) instagram. 

"Kalau ada hal yang tak diinginkan, bisa lapor ke kami. Bisa di foto atau di videokan, bisa kirim ke DM instagram kami," ucapnya. 

Sebagai informasi, kegiatan yang sudah berjalan belasan tahun ini diperkirakan didatangi oleh 200 ribu orang. 

Dimana, kegiatan akan dimulai dengan ziarah ke makam Imamain pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 15.00 WIB di Pemakaman Umum Kasih Kota Malang. 

Kemudian, acara dilanjutkan pukul 18.00 WIB dengan pembacaan kata-kata mutiara Imamain RA. 

Di tanggal 29 Desember 2024, akan dimulai dengan sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini juga tutur mengundang Forkopimda se Malang Raya, termasuk Pj Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim

Ceramah akan dilakukan oleh Syekh Afifuddin Al-Jailani dari Malaysia, Ketua MUI DKI Jakarta Dr. KH Faiz Syukron Makmun, Menteri Sosial RI (KH Saifullah Yusuf dan Pangkostrad Letnan Jendral TNI Mohammad Hasan. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.