TIMES MALANG, MALANG – Pengadilan Negeri (PN Malang), sempat melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah toko (Ruko PHD) di Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang beserta lima aset di empat lokasi lainnya milik klien dari kuasa hukum Lardi.
Penundaan tersebut sesuai dengan penetapan Ketua PN Malang no. 14/Pdt.Eks/2020/PN Malang. Setelah ditunda sekitar satu bulan ini, tepatnya pada Rabu (10/02/2021) lalu, akhirnya pihak PN Malang bakal melanjutkan eksekusi pengosongan ruko tersebut pada tanggal 23 dan 24 Maret 2021 mendatang.
Kuasa hukum pemenang lelang, Lardi mengatakan, dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak PN Malang dan pihak Polresta Malang Kota untuk rencana eksekusi ruko tersebut.
"Bukan hanya yang di Galunggung saja. Total ada lima aset di empat lokasi yang akan di eksekusi, karena itu bagian dari hak kami. Tentunya kami memberi apresiasi kepada Ketua PN Malang untuk melanjutkan eksekusi ini," ujar Lardi, Kamis (18/03/2021).
Lardi mengungkapkan, keputusan untuk melakukan eksekusi tersebut telah inkrah. Sehingga tidak ada pihak yang bisa melakukan intervensi untuk menolak ataupun menunda eksekusi pengosongan lahan yang telah dimenangkan oleh kliennya melalui lelang.
"Meski kemarin sempat tertunda, kami juga memaklumi. Tapi dengan cepat menindak lanjuti dengan eksekusi sekarang. Ini adalah kinerja yang luar biasa dari Ketua PN Malang. Kami berpedoman pada aturan hukum dan sebenarnya kewenangan
eksekusi kan pada PN ya," ungkapnya.
Dengan pedoman hukum, yang sebagaimana memang kewenangan eksekusi dilakukan oleh Ketua PN, dikatakan Lardi, memang pihak manapun tidak akan bisa melakukan intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi.
"Jadi sebetulnya, pihak siapapun tidak berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Karena secara jelas bahwa eksekusi kewenangan dari Ketua PN," paparnya.
Sebelumnya, Lardi sendiri sempat mengadukan kepada Mahkamah Agung untuk meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum atas penundaan eksekusi tersebut.
MA melalui surat yang ditandatangani Panitera, Ridwan Mansyur menanggapi pengaduan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan dari Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis.
Namun, lanjut Lardi, dengan putusan akan melakukan eksekusi pada 23 dan 24 Maret 2021 mendatang, dirinya mencabut laporan tersebut.
"Karena ini sudah mau eksekusi lagi, kami cabut laporan ke MA. Untuk kali ini kami cabut," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Yatimul Ainun |