https://malang.times.co.id/
Berita

Sebut Tanpa Rincian Pemanfaatan, Wali Siswa SMAN 1 Turen Persoalkan Sumbangan Sekolah

Rabu, 18 September 2024 - 11:11
Sebut Tanpa Rincian Pemanfaatan, Wali Siswa SMAN 1 Turen Persoalkan Sumbangan Sekolah Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi. (Foto dok. LIRA)

TIMES MALANG, MALANG – Sumbangan dana sukarela yang rencananya diberlakukan di SMAN 1 Turen Kabupaten Malang oleh Komite Sekolah setempat dipertanyakan wali siswa baru. 

KA, salah satu wali siswa SMAN 1 Turen mengaku kaget dengan informasi yang diterimanya, dari grup wali siswa kelas XA. Selain itu, ia juga mengaku keberatan karena pemberitahuan tidak disertai rincian penggunaannya. 

"Iya, Saya tahunya hanya di grup whatsapp wali siswa. Ada sosialisasi terkait sumbangan dana sukarela komite. Pilihannya, Rp 6 juta, 5 juta dan Rp 4,5 juta. Sumbangan sukarela kok besarannya sudah ditetapkan?," kata sumber ini, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (17/9/2024) malam. 

Ia juga mengirimkan foto tangkapan layar grup Whatsapp wali siswa kelas X SMAN 1 Turen, yang berisi pemberitahuan tersebut. Disebutkan, sumbangan sukarela ini merupakan poin hasil koordinasi sosialisasi program kerja komite SMAN 1 Turen 2024/2025, pada 12 September 2024 lalu. 

"Dana sumbangan itu nggak ada tujuannya apa, rinciannya digunakan untuk apa. Sementara, pertemuan komite sekolah hanya diikuti perwakilan wali murid. Dan, kami tidak ikut, banyak wali murid lain juga tidak ikut," terangnya.

aa.jpgTangkapan layar keberatan wali siswa kelas X atas sosialisasi sumbangan wali siswa SMAN 1 Turen

Ia juga mengaku, belum pernah diajak pertemuan wali murid sejak anaknya masuk sekolah oleh pihak SMAN 1 Turen ini. Termasuk, belum pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar sumbangan dana sukarela tersebut. 

Dalam pemberitahuan melalui pesan chat ini, juga disebutkan ketiga opsi sumbangan sukarela te rsebut sesuai kesediaan masing-masing. Dan, pembayaran dana sumbangan sukarela tersebut dapat dilakukan secara tunai atau dicicil selama 20 bulan.

Selain itu, sumbangan sukarela ini masih ditambah dengan kewajiban wali siswa membayar dana sumbangan komite bulanan setiap bulan, sebesar Rp225.000.

"Setiap pilihan cicilan sumbangan sukarela ini, paling kecil sama dengan pembayaran bulanan sekolah Rp 225 ribu. Bagi sebagian wali murid yang kurang mampu kan besar sekali, merasa keberatan. Kalau Saya sih, asalkan rinciannya jelas," tandas wali siswa asal Druju Sumbermanjing Wetan ini. 

Dalam pemberitahuan yang beredar ini, tertulis jika ada yang keberatan/meminta keringanan dana sukarela di bawah opsi ke-3 (Rp 4,5 juta), tetap dipersilakan menghubungi pihak komite sekolah. 

"Harapannya, tetap ada penjelasan resmi rincian dana sumbangan nanti untuk apa. Kalau tidak ketemu, kan tidak tahu wali murid setujua atau tidak. Anak Saya yang di SMAN lain tidak begitu," demikian sumber ini. 

Dikonfirmasi soal sumbangan sukarela ini, salah satu wakil Kepala SMAN 1 Turen, Damiran menyatakan, saat ini belum ada eksekusi sumbangan wali murid tersebut. 

"Belum ada eksekusi (pembayaran), sumbangan masih dibahas oleh komite sekolah," singkat Damiran, melalui pesan ponselnya, Rabu (18/9/2024). 

Akan tetapi, disinggung soal berapa nominal dan rincian peruntukannya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut. 

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi menanggapi perihal permintaan sumbangan dana sukarela di SMAN 1 Turen ini. 

"Menurut Saya, yang sudah dilakukan di SMAN 1 Turen itu bentuk pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela. Terlebih, yang memprihatinkan disitu ada bunyi (ketentuan) angsuran," kata Zuhdy atau biasa dipanggil Didik, Rabu (18/9/2024). 

Ia bahkan menduga, hal ini juga jamak dilakukan di sekolah lain. Padahal, kewenangan Komite Sekolah semuanya sudah diatur dalam Permendikbud 75/2016.

"Pihak sekolah dan komite sekolah itu pasti ada keterkaitan. Jadi, apa yang dilakukan komite sekolah bukan berarti sah begitu saja. Kewenangan komite sekolah sudah diatur. Intinya, tidak boleh ada pungutan," tegasnya. 

Terkait hal ini pula, pihaknya meminta pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, agar turun melakukan pengawasan di SMAN 1 Turen. 

"Jika ini tidak dilakukan, kami bisa saja akan melaporkan hal ini kepada Inspektorat Provinsi," kata Didik. 

Ia juga menyayangkan, sumbangan wali murid seperti cara paling gampang dilakukan sekolah melalui komite sekolah. Padahal, menurutnya ada cara lain, dimana sumbernya dari dana CSR perusahaan. 

"Komite sangat jarang cari dana (beasiswa) ke perusahaan. Sesuai amanat UU Nomor 20/2003 dan Permendikbud 75/2016, itu juga diperbolehkan," pungkasnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.