TIMES MALANG, MALANG – Satlantas Polres Malang memberikan janur kuning bagi pelanggar lalu lintas pada Mudik Lebaran kali ini. Inovasi itu merupakan Program Ditlantas Polda Jatim selama Operasi Ketupat Semeru.
Janur kuning ini merupakan penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Kasat Lantas, AKP Agung Fitransyah mengatakan penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning ialah salah satu penindakan represif edukatif.
"Penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan janur kuning. Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning," kata AKP Agung Fitransyah, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, maksud dan tujuan inovasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan petingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan.
Tanda Janur Kuning bagi pelanggar lalu lintas.(Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia).
Selain itu, juga sebagai bentuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas.
Pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut,
“Dan orang yang melihat ada kendaraan terpasang janur kuning agar lebih berhati-hati,” terang Perwira Pertama atau Pama dengan tiga strip di pundaknya tersebut.
Dia menyebutkan, Janur Kuning yang akan diterapkan Satlantas Polres Malangpada Mudik Lebaran kali ini juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri sesama pengguna jalan lain
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Irfan Anshori |