TIMES MALANG, MALANG – Persoalan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo ternyata tak berizin. Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto setelah berdialog dengan Bappeti (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi).
Pria yang akrab disapa Buher, menegaskan selama ini Bappeti sendiri ternyata tak pernah menerbitkan izin operasi robot trading ATG.
Maka, bisa dipastikan bahwa robot trading ATG milik Wahyu Kenzo selama ini beroperasi secara ilegal.
"Kami tekankan kembali, Bappeti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Jadi perlu kami luruskan kepada masyarakat robot trading ATG ini tidak berizin," ujar Buher, Rabu (15/3/2023).
Buher pun menjelaskan, izin yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan izin usaha milik Wahyu Kenzo lainnya, yakni PT Pansaki Berdikari.
PT Pansaki Berdikari sendiri berbeda dengan robot trading ATG. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produk susu nutrisi sejak tahun 2015 silam.
"Saat dilikuidasi, pemilik saham terbesar (PT Pansaki Berdikari) adalah WK (Wahyu Kenzo). Kalau dibilang berizin, itu PT Pansaki untuk produk nutrisi, bukan tradingnya," ungkapnya.
Sementara, proses pemeriksaan sejumlah saksi pun diketahui masih terus bergulir. Setidaknya ada dua saksi yang mulai diperiksa sejak kemarin.
Saksi tersebut yakni, istri Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida dan pengepul dana robot trading ATG bernama Desi.
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak kemarin sekitar 3 jam lamanya. Namun, untuk saat ini diketahui hanya Desi saja yang menjalani pemeriksaan.
"Hari ini Desi (yang diperiksa). Dia yang menerima aliran dana, kemana aliran itu masih kami periksa. Istrinya kemarin hanya sebentar, hari ini dia tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri," tuturnya.
Untuk aset sendiri, kata Buher, hingga saat ini sudah masih diinventarisir. Sebab, ia juga perlu mementingkan para korban yang meminta keadilan dan haknya yang telah dirampas oleh Wahyu Kenzo.
"Kami inventarisir aset aset ini, karena kami ingin keadilan diperoleh korban," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |