https://malang.times.co.id/
Berita

Belum Tiga Bulan, Jabatan Pj. Sekdakab Malang Nurcahyo Berpindah ke Tomie Herawanto

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:17
Belum Tiga Bulan, Jabatan Pj. Sekdakab Malang Nurcahyo Berpindah ke Tomie Herawanto Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, yang bakal dilantik Bupati Malang menjadi Pj. Sekdakab Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dipastikan dilepas Nurcahyo. Bupati Malang HM Sanusi, diagendakan kembali melantik Pj. Sekdakab Malang, di Pendopo Agung Malang, Selasa (19/8/2025). 

Informasi beredar, Pj Sekdakab Malang yang baru disebut-sebut berpindah dari Nurcahyo kepada Tomie Herawanto, pejabat senior Pemkab Malang yang kini menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Malang. 

Hal ini juga dipastikan Bupati Malang Sanusi, ketika disinggung siapa yang akan dilantiknya sebagai Pj. Sekdakab Malang, siang ini. 

Saat dikonfirmasi, Tomie Herawanto hanya menjawab santai. 

"Terima kasih. Izin tidak usah diulas riwayat pengalaman (karir) kerja Saya," kata Tomie, melalui pesan yang dikirim ke TIMES Indonesia, Selasa (19/8/2025) pagi. 

Sebaliknya, pelantikan Nurcahyo sendiri menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang dilakukan Bupati Malang, pada Kamis (22/5/2025) lalu. Artinya, jabatan Pj. Sekda Nurcahyo belum genap satu periode, yang mestinya berlangsung paling lama 6 (enam) bulan sejak dilantik.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masa jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah definitif tidak bisa melaksanakan tugas. Jika masih terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah, Pj. Sekda yang diangkat bisa bertugas melanjutkan jabatan selama 3 bulan berikutnya.

Sempat muncul rumor sebelumnya, bahwa Nurcahyo berniat mengundurkan diri dari jabatan Pj. Sekdakab Malang. Saat ini, ia juga tercatat Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. 

"Nggak (mundur), mas. Masa jabatan (Pj. Sekda) 3 bulan sudah selesai," jawab Nurcahyo, ketika dikonfirmasi kabar terkait mundurnya dari jabatan Pj. Sekdakab Malang. 

Sementara itu, disinggung soal pelantikan kembali Pj. Sekdakab Malang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi normatif. 

Menurutnya, baik mutasi atau rotasi, promosi maupun demosi jabatan, termasuk penunjukan Pj./ Plt./ Plh. merupakan hak prerogratif Bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). 

Selebihnya, kata Nurman, seluruh ASN wajib hukumnya untuk menaati dan menjalankan perintah Pimpinan, tanpa ada kata keberatan, tawar menawar dan sebagainya dalam hal menerima jabatan tersebut.

"Yang paling penting dan utama adalah seluruh proses dan prosedur tersebut (pergantian Pj.Sekda) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," demikian Nurman Ramdansyah. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.