https://malang.times.co.id/
Berita

Gandeng Perumda Tunas, Kemenag Kota Malang Layani Pemotongan Hewan Kurban

Minggu, 11 Juli 2021 - 19:33
Gandeng Perumda Tunas, Kemenag Kota Malang Layani Pemotongan Hewan Kurban Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Malang Moh. Rosyad. (Foto: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGKemenag Kota Malang telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada peringatan hari besar Islam Idul Adha tahun ini.

Diketahui bahwa pelaksanaan Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban  Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Moh. Rosyad menjelaskan selain Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, Kemenag menerbitkan SE No 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Karena Kota Malang termasuk wilayah dalam Level 4 (empat) PPKM Darurat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka yang dijadikan pedoman warga Kota Malang adalah SE Kementerian Agama RI Nomor 17 Tahun 2021.

Point penting dari Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 ada di Diktum KETIGA huruf g dan Huruf k. Pada huruf k disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, sedang pada huruf k tentang peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM Darurat.

Sedang point penting dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tersebut adalah Peniadaan Takbir Keliling, baik arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Serta Pengaturan Pelaksanaan Qurban.

Moh Rosyad menjelaskan, penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban, kata dia, maka penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan Prokes Covid-19 yang ketat, serta melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.

Lebih lanjut Moh. Rosyad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini.

Adapun tentang Tarif Bea Potong dan Biaya Pemrosesan Hewan Qurban, Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021.

"Namun di masa PPKM Darurat ini, saya berharap ada kebijakan keringanan biaya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Dewan Pengawas Perumda Tunas yang bertindak selaku direktur, Elfiatur Roikhah, menjelaskan bahwa pihaknya sejak tahun lalu memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Rumah Pemotongan Hewan yang dimiliki Perumda Tunas berlokasi di Gadang dan Cemorokandang, Kota Malang.

Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan serta pengantaran.

Dengan layanan ini, pihak yang berkurban atau shohibul qurban ataupun panitia kurban dapat memilih apakah hanya memotongkan hewan kurban atau terima bersih, kata Elfi.

Kalau terima bersih berarti mulai pemotongan, pengulitan, hingga pengemasan per kilonya dilakukan di RPH sambung wanita berhijab ini.

Menurut Elfi, di RPH hewan kurban diproses sesuai Syariah dan standard Kesehatan di bawah pengawasan dokter hewan.

Kami memiliki fasilitas dan peralatan yang cukup modern seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman. Semua ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan bebernya.

Dikonfirmasi apakah fasilitas RPH mencukupi untuk pelayanan seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban di Kota Malang, Elfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kota Malang mengingat keterbatasan ruang pemotongan dan prosedur Kesehatan yang diberlakukan secara ketat. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.