https://malang.times.co.id/
Berita

Dugaan Gratifikasi eks Ketua KPU Kabupaten Malang, Bakti Riza: Polda Jatim Harus Serius

Kamis, 20 Juni 2024 - 23:54
Dugaan Gratifikasi eks Ketua KPU Kabupaten Malang, Bakti Riza: Polda Jatim Harus Serius Bakti Riza, kuasa hukum dari DM (pelapor), kasus dugaan gratifikasi eks Ketua KPU Kabupaten Malang. (FOTO: Dok. For TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Tak kunjung bergeraknya tim Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang dilakukan eks Ketua KPU Kabupaten Malang, berinisial AS, membuat tim kuasa hukum pelapor gerah. Minta Polda Jatim serius menangani kasus tersebut.

Secara resmi, Kamis (20/6/2024) tim kuasa hukum DM (pelapor) bakal melayangkan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Polda Jatim.

Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat SH MH mengatakan, surat dengan Cq Divisi Tipikor Unit 2 Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya itu, pada dasarnya merupakan upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret, pukul 19.00 lalu. 

Apalagi, berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan. Sedangkan pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi (berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi). 

Tim unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor. “Saat itu kami mendapatkan laporan bahwa tim unit 2 telah menemukan amplop bergambar caleg DPR RI terkait yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Bakti meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Satuan Reserse Umum Cq Divisi Tipikor Unit 2 yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu. 

Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan kepada saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut. Juga, segera melakukan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan. 

“Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” urainya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret lalu, Bakti Riza Hidayat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor berinisial DM melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh AS, yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang. 

Gratifikasi tersebut melibatkan salah satu calon legislatif DPR RI Dapil V Malang Raya, berinisial AA. Dari keterangan kuasa hukum DM, Bakti Riza, bahwa AS telah mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada AS, untuk memuluskan pengamanan suara agar AA bisa melaju dengan mulus dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu. 

Diduga pengajuan RAB tersebut tidak hanya untuk memuluskan pemenangan AA untuk menjadi anggota DPR RI untuk periode kedua, tetapi juga dorongan ekonomi atau untuk kepentingan pribadi AS. 

Sementara pengkondisian yang dilakukan AS melibatkan puluhan anggota PPK, KPPS, dan PPS di Kabupaten Malang. Mereka bahkan membuat grup WA khusus bernama Saber Group untuk memantau semua pergerakan, termasuk distribusi uang. 

Hingga berita ini ditulis, AS belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi nomor ponselnya sedang tidak aktif. Begitu juga nomor ponsel AA, juga tidak bisa dihubungi (tidak aktif). Dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tidak terbaca. Sementara itu, tanggapan dari pihak Polda Jawa Timur, TIMES Indonesia masih terus melakukan proses konfirmasi atas kasus ini.(*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Yatimul Ainun
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.