TIMES MALANG, MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai menegaskan bahwa warung-warung yang terindikasi menjual rokok ilegal akan menghadapi sanksi tegas saat penertiban dilakukan. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Balai Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (31/7/2024).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan kunjungan langsung untuk mengajak masyarakat tidak memasarkan atau menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kromengan menginformasikan kepada warga masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan. Warga yang memperjualbelikan rokok bodong diimbau untuk menghindari karena risiko hukumnya sangat besar," ujar Bowo.
Ia menambahkan, apabila toko kedapatan menjual rokok ilegal selama sosialisasi, toko tersebut akan dihimbau untuk berhenti menjualnya. Jika masih bandel, mereka akan ditindak dan diproses hukum.
"Menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegasnya.
Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Zaki, Humas Bea Cukai Malang, menambahkan bahwa sosialisasi Sobo Kampung bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama toko-toko di kampung, tentang kerugian memperjualbelikan rokok ilegal.
"Penjual dan pembeli sama-sama menghadapi risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan kecil dari penjualan rokok ilegal," tegasnya.
Sucipto, pemilik warung di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, mengaku selalu menolak tawaran menjual rokok ilegal karena merugikan negara dan tidak berkontribusi pada pajak negara.
"Saya tidak mau mengambil risiko dengan menjual rokok bodong atau rokok ilegal," pungkasnya.
Dengan langkah ini, Satpol PP dan Bea Cukai Malang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjual produk yang sah dan mendukung pembangunan negara melalui pajak. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Tegaskan Sanksi bagi Penjual Rokok Ilegal
Pewarta | : Slamet Mulyono |
Editor | : Imadudin Muhammad |