TIMES MALANG, MALANG – PT Fadil Rahma Samodra, selaku pemenang tender Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Jurusan Akuntansi dan Administrasi Niaga Tahap I Tahun 2021 di Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) dengan pagu Rp 34 miliar melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdany mengatakan, awalnya PT Fadil Rahma Samodra ikut bersama CV Dyvy Jaya Sakti sejak proses penawaran, lelang tender pembangunan hingga menjadi pemenang lelang.
Diketahui, PT Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm Kerjasama Operasional (KSO). Keduanya mempunyai tupoksi yang berbeda pada objek pengerjaan pembangunan gedung akuntansi POLINEMA.
Pihak PT didampingi kuasa hukum usai melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
"Namun, saat terpilih menjadi pemenang lelang dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dikeluarkan, klien kami tertulis sebagai pemenang tunggal atau berdiri sendiri tanpa bersama CV Dyvy Jaya Sakti," ujar Rudy, Rabu (1/6/2022).
Akibat tidak berjalan sesuai KSO, pihak PT Fadil Rahma Samodra pun mengaku kecewa kepada pihak POLINEMA.
"Karena itu, kami mengadukan POLINEMA ke Polresta Malang Kota. Materi pengaduan, karena tidak dicantumkannya KSO ataupun joint operating dengan CV Dyvy Jaya Sakti," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, terdapat adanya dugaan rekayasa untuk menggagalkan proyek tersebut. Sebab, di awal proses dalam dokumen penandatanganan kontrak, dirasa sudah tidak benar.
"Secara mutatis mutandis, pelaksanaan proyek itu juga cacat hukum. Namun, kenapa dilanjutkan dan klien kami yang disalahkan hingga putus kontrak. Kami telah melakukan upaya hukum dan berharap adanya keadilan," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), Supriatna Adhisuwignjo melalui staf Humas POLINEMA, Yayuk menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan informasi dari kepolisian.
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan pengaduan dari Polresta Malang Kota. Sehingga, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan belum mengetahui secara pasti pelaporan mana yang dimaksud," pungkas Direktur POLINEMA. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ronny Wicaksono |